JP Radar Kediri - Proses Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 akan berakhir pada Jumat, 16 Mei 2025.
Seiring berakhirnya tahap ujian, ribuan peserta kini menunggu dengan cemas hasil pengumuman yang dijadwalkan pada akhir Mei 2025.
Bagi peserta yang mengikuti seleksi, diminta untuk terus memantau kanal resmi instansi masing-masing guna memperoleh informasi kelulusan yang akurat.
Seleksi PPPK Tahap 2 ini dimulai pada 17 April 2025, dengan jadwal yang disesuaikan masing-masing instansi.
Baik instansi pusat maupun daerah melaksanakan seleksi secara mandiri sesuai dengan kebutuhan formasi dan jenis instansi masing-masing.
Proses seleksi yang panjang ini diakhiri dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang diadakan pada 25 April hingga 17 Mei 2025 bagi peserta yang melamar di formasi-formasi tertentu.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 akan diumumkan antara 22 hingga 31 Mei 2025.
Ini merupakan momen penting bagi ribuan peserta yang telah berkompetisi untuk mendapatkan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme PPPK tahun 2024.
Pada saat pengumuman kelulusan nanti, setiap peserta akan melihat kode huruf yang tercantum di hasil seleksi.
Kode-kode ini menunjukkan status kelulusan serta kategori lainnya yang perlu dipahami oleh peserta, agar tidak terjadi kebingunguan terkait hasil yang diterima.
Berikut adalah beberapa kode yang muncul dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 pada tahap pertama:
Kode-Kode dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024:
-
P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.
-
PR1: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang melamar pada jenis kebutuhan khusus.
-
PR2: Peserta Non-ASN yang melamar pada jenis kebutuhan khusus.
-
L: Peserta yang dinilai lulus dan memenuhi seluruh syarat kelulusan.
-
L-2: Peserta lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik setelah ada perpindahan formasi.
-
L-3: Peserta lulus dengan nilai ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi yang berbeda.
-
TL: Peserta yang tidak lulus dalam seleksi.
-
TL1: Peserta dosen yang tidak lulus pada subtest nilai ambang batas.
-
TMS: Peserta tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang ditetapkan oleh instansi.
-
TH: Peserta yang tidak hadir saat ujian.
-
A: Peserta yang mengikuti seleksi untuk posisi PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi yang mendapat nilai tambahan maksimal 25 persen.
Pentingnya Memahami Kode Pengumuman
Kode L, L-2, atau L-3 menandakan bahwa peserta dinilai lulus sesuai dengan formasi dan lokasi yang dipilih.
Peserta yang memperoleh kode ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, seperti pemberkasan dan pengangkatan sebagai PPPK.
Pemahaman terhadap kode-kode tersebut sangat penting agar peserta tidak keliru dalam menafsirkan hasil seleksi.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar peserta mencermati dengan teliti arti setiap kode yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi.
Imbauan untuk Peserta
Peserta diminta untuk terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui situs resmi SSCASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seluruh pengumuman yang berkaitan dengan seleksi PPPK hanya akan disebarluaskan melalui saluran yang telah ditentukan, sehingga peserta diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira