Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apakah PPPK yang Bekerja 0 Tahun tetap Dapat Gaji ke 13? Begini Penjelasan Resmi Menkeu Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

JP Radar Kediri – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kepastian bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap mendapatkan hak atas gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.

Keputusan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat oleh ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PPPK, termasuk mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun, merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada negara.

“Meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun, PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Cair Bulan Juni! Ini Bocoran Lengkap Komponen Gaji ke-13 PNS 2025 Berdasarkan PMK yang Sudah Disahkan Sri Mulyani

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK tersebut akan menyesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dilalui, sehingga besaran gaji ke-13 tidak sama rata, melainkan dihitung proporsional berdasarkan komponen penghasilan satu bulan.

Komponen gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini hanya diperuntukkan bagi PPPK yang secara aktif melaksanakan tugas dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun tidak sedang ditugaskan di luar instansi.

“Kami ingin memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya yang berhak menerima manfaat ini,” tegasnya.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Aturan Baru! Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Jawa Tengah Akan Dihentikan Bila Tak Penuhi Syarat Ini pada 2025

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan tambahan penghasilan yang membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan keluarga lainnya.

Dengan adanya regulasi ini, PPPK yang baru diangkat dan belum bekerja selama satu tahun tidak perlu khawatir, karena tetap mendapatkan hak yang sama dalam bentuk proporsional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#menkeu sri mulyani #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #radar kediri terkini