JP Radar Kediri – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kepastian bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap mendapatkan hak atas gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.
Keputusan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat oleh ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PPPK, termasuk mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun, merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada negara.
“Meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun, PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK tersebut akan menyesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dilalui, sehingga besaran gaji ke-13 tidak sama rata, melainkan dihitung proporsional berdasarkan komponen penghasilan satu bulan.
Komponen gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini hanya diperuntukkan bagi PPPK yang secara aktif melaksanakan tugas dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun tidak sedang ditugaskan di luar instansi.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya yang berhak menerima manfaat ini,” tegasnya.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan tambahan penghasilan yang membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan keluarga lainnya.
Dengan adanya regulasi ini, PPPK yang baru diangkat dan belum bekerja selama satu tahun tidak perlu khawatir, karena tetap mendapatkan hak yang sama dalam bentuk proporsional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira