Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenapa Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS? Ini Penjelasan Lengkap di Balik Perbedaan yang Mulai Jadi Sorotan

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 16 Mei 2025 | 20:05 WIB
ASN
ASN

JP Radar Kediri – Perbedaan besaran gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat umum.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa dalam sejumlah kasus, gaji PPPK justru terlihat lebih besar dibandingkan PNS, padahal keduanya berada dalam naungan status Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Ada beberapa faktor utama yang membuat nominal gaji bersih PPPK terlihat lebih tinggi, meskipun dari sisi jaminan dan fasilitas kepegawaian, status PNS tetap memiliki keunggulan tersendiri.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Lalu Nasib Guru Madrasah Bagaimana? Ini Penjelasan Menag Nasaruddin Umar

1. Tidak Ada Potongan Pensiun, Gaji PPPK Langsung "Utuh" Diterima

Salah satu alasan utama mengapa gaji PPPK tampak lebih besar adalah karena mereka tidak mendapat fasilitas pensiun seperti PNS.

Artinya, tidak ada potongan gaji bulanan yang dialokasikan untuk dana pensiun. Sementara itu, PNS harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membayar iuran pensiun secara rutin setiap bulan.

Akibatnya, gaji bersih yang diterima PPPK bisa tampak lebih besar di atas kertas, meskipun dalam jangka panjang, mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke 13 ASN Segera Cair, Pemkab Kediri Siapkan Puluhan Miliar

2. PPPK Menanggung Pajak Sendiri, Tapi Tetap Lebih "Tinggi" karena Minim Potongan Lain

Berbeda dari PNS yang pajaknya sebagian ditanggung negara, PPPK justru harus menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) secara mandiri.

Namun karena tidak ada potongan pensiun maupun potongan-potongan lain yang kerap muncul dalam slip gaji PNS, take home pay PPPK dalam banyak kasus tetap lebih besar—terutama pada golongan tertentu yang masa kerjanya belum terlalu panjang.

3. Skema Gaji Pokok PPPK Mengacu pada Perjanjian Kerja, dengan Nilai Awal yang Lebih Besar

Sistem penggajian PPPK menggunakan skema tersendiri berdasarkan masa kerja dan golongan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Misalnya, PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp1.794.000, sedangkan PNS golongan IA dengan masa kerja sama hanya mendapat sekitar Rp1.560.800.

Baca Juga: Tok! Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Gaji PPPK Lulusan S2 Bisa Tembus Rp5 Juta! Ini Rinciannya

Selisih ini cukup signifikan dan mencerminkan bagaimana skema awal PPPK cenderung lebih besar, meski tidak disertai dengan beragam tunjangan seperti yang diterima PNS.

4. Tunjangan PNS Lebih Beragam, PPPK Mengandalkan Gaji Pokok

Meski gaji pokok PPPK tampak lebih tinggi, namun dari sisi tunjangan, PNS masih jauh lebih unggul.

Seorang PNS berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya bisa sangat signifikan tergantung unit kerja.

Sementara PPPK hanya mendapat tunjangan tertentu sesuai isi perjanjian kerja, dan tidak mendapatkan hak atas tunjangan pensiun maupun kenaikan pangkat otomatis seperti PNS.

Perbandingan Ini Menjadi Bahan Evaluasi dan Pertimbangan bagi ASN Baru

Kondisi ini menjadi bahan pertimbangan penting, terutama bagi para pelamar CPNS maupun PPPK di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Gaji Polisi 2025! Ini Perbandingan Lengkap Tamtama dan Bintara Plus Tunjangan Tambahan sesuai PP Nomor 7 tahun 2024

Mereka dihadapkan pada pilihan antara stabilitas dan jaminan jangka panjang sebagai PNS, atau gaji lebih besar secara langsung sebagai PPPK namun tanpa hak pensiun dan fasilitas kepegawaian lainnya.

Meski PPPK saat ini tampak lebih diuntungkan dari sisi jumlah gaji bersih yang diterima, banyak pihak menilai bahwa masing-masing status memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Yang pasti, transparansi mengenai perbedaan ini perlu terus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji asn 2025 #radar kediri #gaji pppk 2025 #Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2024