Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mendikdasmen Tegaskan Aturan Baru! Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Jawa Tengah Akan Dihentikan Bila Tak Penuhi Syarat Ini pada 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 16 Mei 2025 | 19:15 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu

JP Radar Kediri – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penting yang akan berpengaruh besar terhadap kalangan pendidik, khususnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025 mendatang, mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN akan mengalami perubahan signifikan.

Dalam pernyataan resminya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru yang sebelumnya disalurkan melalui kas umum daerah, ke depan akan langsung dikirim ke rekening pribadi guru yang bersangkutan.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan transparansi dalam sistem distribusi anggaran tunjangan guru.

Baca Juga: Tak Sekadar Libur! Inilah Alasan di Balik Hari Tanpa Mengajar bagi Guru dari Mendikdasmen, Bukan untuk Jalan-Jalan

Namun di balik kemudahan tersebut, Abdul Mu'ti menegaskan adanya ketentuan baru yang cukup ketat.

Guru ASN yang ingin terus menerima tunjangan sertifikasi diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat administratif dan profesional.

Di antaranya adalah harus mengajar sesuai dengan bidang yang tertera dalam sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan, serta terdata secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka tunjangan sertifikasi berpotensi dihentikan.

Kebijakan ini, menurut Abdul Mu’ti, bukan untuk membebani guru, melainkan sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Resmi dari Mendikdasmen! Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar jatuh ke tangan pendidik yang menjalankan tugas secara penuh dan sesuai ketentuan.

“Kita ingin memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan memang benar-benar mengajar sesuai kompetensinya, memiliki beban kerja yang memadai, dan datanya terverifikasi secara resmi. Ini penting demi akuntabilitas dan kualitas pendidikan kita ke depan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya.

Kebijakan ini disambut beragam tanggapan dari kalangan guru. Sebagian menilai hal ini akan mendorong peningkatan kedisiplinan dan tertib administrasi.

Namun, tidak sedikit pula yang khawatir jika implementasi kebijakan ini akan menimbulkan ketimpangan, terutama bagi guru-guru yang terkendala oleh faktor teknis dalam pengisian data atau distribusi mata pelajaran.

Baca Juga: Sah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Ketentuan Masuk SD Tahun 2025 Tanpa Tes Calistung, Begini Alasannya

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan di Jawa Tengah dan nantinya seluruh Indonesia dapat semakin meningkat seiring dengan ketertiban administratif dan profesionalisme guru.

Guru diharapkan lebih fokus dalam mengembangkan kompetensi, sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik generasi bangsa.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Mendikdasmen Abdul Mu ti #Tunjangan Sertifikasi Guru #tunjangan guru 2025 #radar kediri terkini