JP Radar Kediri – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penting yang akan berpengaruh besar terhadap kalangan pendidik, khususnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025 mendatang, mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN akan mengalami perubahan signifikan.
Dalam pernyataan resminya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru yang sebelumnya disalurkan melalui kas umum daerah, ke depan akan langsung dikirim ke rekening pribadi guru yang bersangkutan.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan transparansi dalam sistem distribusi anggaran tunjangan guru.
Namun di balik kemudahan tersebut, Abdul Mu'ti menegaskan adanya ketentuan baru yang cukup ketat.
Guru ASN yang ingin terus menerima tunjangan sertifikasi diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat administratif dan profesional.
Di antaranya adalah harus mengajar sesuai dengan bidang yang tertera dalam sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan, serta terdata secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka tunjangan sertifikasi berpotensi dihentikan.
Kebijakan ini, menurut Abdul Mu’ti, bukan untuk membebani guru, melainkan sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar jatuh ke tangan pendidik yang menjalankan tugas secara penuh dan sesuai ketentuan.
“Kita ingin memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan memang benar-benar mengajar sesuai kompetensinya, memiliki beban kerja yang memadai, dan datanya terverifikasi secara resmi. Ini penting demi akuntabilitas dan kualitas pendidikan kita ke depan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya.
Kebijakan ini disambut beragam tanggapan dari kalangan guru. Sebagian menilai hal ini akan mendorong peningkatan kedisiplinan dan tertib administrasi.
Namun, tidak sedikit pula yang khawatir jika implementasi kebijakan ini akan menimbulkan ketimpangan, terutama bagi guru-guru yang terkendala oleh faktor teknis dalam pengisian data atau distribusi mata pelajaran.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan di Jawa Tengah dan nantinya seluruh Indonesia dapat semakin meningkat seiring dengan ketertiban administratif dan profesionalisme guru.
Guru diharapkan lebih fokus dalam mengembangkan kompetensi, sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik generasi bangsa.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira