Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TNI yang Jadi Militer Rusia Disebut Menkum Tidak Dapat Dianggap Sebagai WNI Lagi

Internship Radar Kediri • Jumat, 16 Mei 2025 | 06:35 WIB
Kumpulan TNI sedang Berkumpul Bersama
Kumpulan TNI sedang Berkumpul Bersama

JP Radar Kediri - Pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum) terkait status kewarganegaraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bergabung dengan militer Rusia telah menimbulkan diskusi hangat di berbagai kalangan. Menkum menegaskan bahwa siapa pun yang secara sukarela menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara lain, terutama tanpa persetujuan resmi pemerintah Indonesia, akan kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya jika ia secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin pemerintah Indonesia.

Menkum menjelaskan bahwa seorang WNI yang beralih menjadi anggota militer Rusia telah mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Akibatnya, individu tersebut tidak lagi dianggap sebagai bagian dari bangsa Indonesia secara administratif. Hal ini memiliki konsekuensi besar, termasuk kehilangan hak dan kewajiban sebagai WNI, seperti hak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia dan hak untuk menggunakan dokumen resmi negara seperti paspor.

Keputusan Menkum ini memicu berbagai respons dari masyarakat, akademisi, serta pejabat pemerintahan lainnya. Beberapa pihak mendukung tindakan tegas tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas negara dan kepentingan nasional. Mereka berpendapat bahwa seseorang yang bergabung dengan militer asing secara sukarela bisa dianggap mengkhianati loyalitasnya terhadap Indonesia.

Namun, di sisi lain, ada juga kelompok yang menganggap bahwa keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan lebih mendalam. Mereka berpendapat bahwa individu yang memilih bergabung dengan militer asing mungkin memiliki alasan pribadi yang perlu dipahami lebih lanjut, seperti faktor ekonomi atau aspirasi karier. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa langkah ini bisa menimbulkan dampak diplomatik terhadap hubungan Indonesia dengan Rusia.


Bagi individu yang kehilangan status WNI, terdapat beberapa konsekuensi besar yang harus dihadapi. Selain kehilangan hak untuk kembali ke Indonesia sebagai warga negara, mereka juga harus mengurus status kewarganegaraan baru di Rusia atau negara lain yang bersedia menerimanya. Jika mereka ingin kembali ke Indonesia, mereka harus melalui prosedur kewarganegaraan yang lebih kompleks, termasuk kemungkinan mengajukan status sebagai penduduk asing.

Tak hanya itu, status hukum mereka juga bisa menjadi masalah, terutama dalam konteks internasional. Negara-negara yang menerapkan aturan ketat terhadap kewarganegaraan ganda bisa memberikan batasan terhadap hak-hak mereka, seperti akses ke fasilitas publik dan perlindungan diplomatik.

Penulis: Laila Karima

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#tni