JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam regulasi terbaru, ada tiga kategori tenaga honorer yang secara resmi dinyatakan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Rini Widyantini.
Aturan tersebut sekaligus memperjelas arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer menjelang tenggat waktu penghapusan sistem kepegawaian non-ASN pada akhir tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan secara tegas bahwa tenaga honorer yang termasuk dalam tiga kategori berikut tidak akan bisa diangkat sebagai PPPK, baik sebagai tenaga full-time maupun part-time:
-
Mengundurkan Diri dari Proses Seleksi
Tenaga honorer yang secara sadar dan sukarela memilih mundur dari proses seleksi PPPK dianggap telah melepaskan haknya untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah. Status mereka langsung gugur dan tidak bisa ditinjau ulang. -
Tidak Menyelesaikan Dokumen Administrasi
Mereka yang tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dinyatakan gugur. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mengikuti prosedur pengangkatan resmi. -
Meninggal Dunia Sebelum Proses Rampung
Tenaga honorer yang meninggal dunia dalam proses seleksi otomatis tidak bisa diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya mengejutkan, namun juga menjadi pukulan telak bagi sebagian tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama bagi mereka yang terkendala pada aspek administratif.
Namun, MenPAN-RB menegaskan bahwa langkah ini diambil demi meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di masa depan.
Pemerintah juga menyatakan akan memberikan dukungan kepada tenaga honorer yang tidak bisa diangkat.
Bentuk kompensasi tersebut antara lain berupa pelatihan keterampilan, akses permodalan usaha, hingga fasilitasi pengembangan usaha mandiri, terutama bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
Baca Juga: Resmi dari UU ASN! Honorer Kategori Ini Gagal Jadi ASN, Tak Berlaku Skema Apa Pun
Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan setelah Desember 2024.
Masyarakat, khususnya para tenaga honorer di daerah seperti Kediri dan sekitarnya, diminta untuk lebih aktif dalam mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah. Pemerintah daerah juga diharapkan proaktif dalam mendampingi para honorer menghadapi transisi kebijakan ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira