Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPG Kini Jadi Syarat Wajib untuk Guru! Dirjen GTK Jelaskan Alasan dan Perhatian Khusus dari Presiden Prabowo

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 15 Mei 2025 | 03:15 WIB

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

JP Radar Kediri - Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas pendidikan nasional kembali ditegaskan lewat sorotannya pada Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program ini kini tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan telah ditetapkan sebagai syarat wajib bagi guru di Indonesia yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa PPG kini menjadi fondasi utama dalam proses profesionalisasi guru.

Dalam keterangan resminya, ia menyampaikan bahwa program ini menjadi indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru, termasuk bagi mereka yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikasi pendidik.

Baca Juga: PPG Daljab 2025: Memenuhi Kriteria tapi Belum Terpanggil? Tenang Begini Kata Kemendikdasmen

Menurut Nunuk, langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk transformasi pendidikan nasional, di mana peningkatan kualitas guru menjadi fokus utama.

Ia menambahkan bahwa Presiden sendiri telah memberi arahan agar guru-guru Indonesia dibekali kemampuan pedagogik dan profesional yang setara secara nasional, dan itu hanya dapat dicapai melalui PPG.

Perubahan ini juga berdampak pada skema rekrutmen guru baru, di mana calon guru wajib mengikuti dan lulus PPG sebelum bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK.

Pemerintah menargetkan seluruh guru yang belum tersertifikasi akan mengikuti PPG secara bertahap, baik melalui jalur prajabatan maupun dalam jabatan.

Baca Juga: Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Simak Berkas dan Kriteria Guru yang Lolos

Sebagai dukungan terhadap kebijakan ini, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap sistem seleksi dan pelaksanaan PPG, termasuk penguatan kurikulum, peningkatan kualitas dosen pengampu, serta integrasi dengan sistem digital melalui platform SIMPKB dan InfoGTK.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para guru diharapkan tidak hanya mengajar, tetapi juga terus meningkatkan kapasitas diri untuk menjawab tantangan zaman.

Pemerintah optimistis bahwa dengan guru yang kompeten dan bersertifikasi, kualitas pembelajaran di kelas akan semakin merata dan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

Sebagai bagian dari langkah strategis ini, pemerintah juga tengah memperkuat kemitraan dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia untuk memastikan pelaksanaan PPG berjalan optimal.

Baca Juga: Pertimbangan Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tergantung Ini! Diungkap Dirgen GTK PG

LPTK didorong untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran, memperluas akses bagi guru dari berbagai daerah, dan mempercepat proses sertifikasi tanpa mengurangi kualitas.

Selain itu, dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan meluncurkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital untuk mengawasi proses PPG secara nasional.

Dengan sistem ini, pelaporan capaian guru, efektivitas pelatihan, hingga kendala teknis di lapangan akan terpantau secara real-time, sehingga kebijakan bisa lebih responsif dan tepat sasaran.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Nunuk Suryani dari Ditjen GTK Kemdikbud #PPG 2025 #guru ppg