Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Kategori Tertentu Diangkat PPPK Meski Gagal

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 15 Mei 2025 | 01:05 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya mengambil langkah tegas dan final dalam menangani nasib tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer dari kategori tertentu akan tetap diangkat menjadi PPPK meskipun mereka tidak dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada seleksi PPPK sebagai jalan menuju kepastian status kepegawaian.

Baca Juga: Resmi Disahkan! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Hanya Bisa Mengabdi Hingga Usia Tertentu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam keterangannya, Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat inklusif, adil, dan mempertimbangkan rekam jejak pengabdian honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.

Kategori honorer yang akan diangkat ini adalah mereka yang sudah lama bekerja, memiliki kinerja baik, dan dibutuhkan oleh instansi, namun tidak memperoleh formasi PPPK penuh waktu.

Mereka akan diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu yang baru diluncurkan oleh pemerintah.

Artinya, meskipun tidak mendapatkan alokasi formasi secara penuh, mereka tetap akan diberi ruang untuk mengabdi sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Resmi! Sesuai UU ASN No 23 Tahun 2023,Tenaga Honorer Outsourcing Dipastikan Gugur! Tak Bisa Jadi PPPK Meski Sudah Lama Mengabdi

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer, dan seluruh proses pengangkatan ini akan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta kebutuhan instansi.

Pendanaan untuk PPPK paruh waktu pun disiapkan secara terpisah agar tidak mengganggu belanja pegawai tetap daerah maupun pusat.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penataan tenaga honorer bisa berlangsung tanpa gejolak, sekaligus memberi jaminan bagi para tenaga non-ASN yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian status.

Proses legalisasi status PPPK paruh waktu ini ditargetkan mulai dijalankan dalam waktu dekat, sambil menunggu juknis teknis yang sedang disusun lintas kementerian.

Baca Juga: Sesuai PERKA BKN Nomor 5 Tahun 2024! Langgar 1 dari 4 Aturan Ini, Langsung Gugur di Seleksi PPPK Tahap 2

Sebagai bagian dari proses transisi tenaga non-ASN menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata, pemerintah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Pendataan ini menjadi langkah awal untuk menentukan kelayakan pengangkatan dan menyusun skema kerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, termasuk durasi kontrak dan beban kerja yang akan disesuaikan dengan status paruh waktu.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa skema ini bukan solusi sementara, melainkan bagian dari kebijakan jangka panjang dalam pembenahan sistem ASN nasional.

Baca Juga: Resmi dari UU ASN! Honorer Kategori Ini Gagal Jadi ASN, Tak Berlaku Skema Apa Pun

Diharapkan, keberadaan PPPK paruh waktu tidak hanya menjamin kesinambungan pelayanan publik, tetapi juga menjadi peluang karier yang lebih jelas dan adil bagi honorer yang telah lama mengabdi tanpa status tetap.

Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan di lapangan agar sesuai dengan prinsip meritokrasi dan kebutuhan riil lembaga.

 
 
 
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Menpan RB Rini Widyantini #Honorer diangkat jadi ASN atau PPPK