JP Radar Kediri - Nasib tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akhirnya mendapat kejelasan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah soal ketentuan masa kerja bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam regulasi terbaru tersebut, diatur bahwa PPPK memiliki masa kerja yang dibatasi oleh usia pensiun yang telah ditentukan berdasarkan jenis jabatan yang mereka emban.
Hal ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 55, yang menyebutkan bahwa PPPK akan diberhentikan secara hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan jabatan masing-masing.
Untuk jabatan yang bersifat manajerial, seperti pejabat administrasi atau pengawas, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 60 tahun.
Sementara itu, bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional atau non-manajerial, usia pensiun dibatasi hingga 58 tahun. Ketentuan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian negara, sekaligus memberikan kepastian hukum dan arah karier yang jelas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Selain itu, UU ASN terbaru ini juga memberikan sejumlah hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk jaminan sosial seperti pensiun dan tunjangan hari tua, yang sebelumnya tidak diterima oleh PPPK.
Meski demikian, para tenaga honorer diharapkan untuk memahami bahwa pengangkatan menjadi PPPK tidak bersifat permanen seumur hidup.
Ada batas usia yang harus dipatuhi, dan pemerintah menekankan pentingnya perencanaan karier jangka panjang sejak dini.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para honorer yang telah lama menantikan status kepegawaian yang lebih jelas, tetapi juga menciptakan sistem ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira