Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sesuai PERKA BKN Nomor 5 Tahun 2024! Langgar 1 dari 4 Aturan Ini, Langsung Gugur di Seleksi PPPK Tahap 2

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB
Ilustrasi contoh foto peserta tes PPPK.
Ilustrasi contoh foto peserta tes PPPK.

JP Radar Kediri - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 tengah berlangsung, dimulai sejak 22 April hingga 19 Mei mendatang.

Ribuan peserta dari berbagai penjuru Tanah Air berlomba-lomba menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam Seleksi Kompetensi yang menjadi salah satu tahapan paling krusial.

Namun, siapa sangka, meskipun sudah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, masih ada jebakan yang bisa membuat peserta langsung gagal begitu saja sebelum sempat mengerjakan soal.

Baca Juga: Resmi! Sesuai UU ASN No 23 Tahun 2023,Tenaga Honorer Outsourcing Dipastikan Gugur! Tak Bisa Jadi PPPK Meski Sudah Lama Mengabdi

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 5 Tahun 2024, ada empat kategori kesalahan yang bisa membuat peserta secara otomatis dinyatakan tidak lulus seleksi, bahkan tanpa dinilai kemampuannya sedikit pun.

Empat hal ini sering kali dianggap sepele, padahal risikonya sangat fatal.

1. Tidak Memiliki atau Terlambat Mendapatkan PIN Registrasi
Setiap peserta wajib memiliki PIN Registrasi yang diberikan oleh panitia pada hari pelaksanaan ujian. PIN ini menjadi akses utama untuk login ke sistem ujian.

Sayangnya, banyak peserta yang datang terlambat atau tidak segera mengaktifkan PIN tersebut. Padahal, waktu pengambilan PIN sangat terbatas dibuka hanya hingga 5 menit sebelum sesi ujian dimulai. Tanpa PIN ini, peserta langsung dicoret dari daftar.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Syarat Penting dari MenPAN RB yang Harus Dipenuhi Honorer

2. Tidak Membawa Identitas Asli Sesuai Ketentuan
Panitia seleksi mewajibkan peserta untuk membawa identitas resmi seperti KTP atau kartu peserta ujian.

Tanpa dokumen ini, peserta tidak akan diperkenankan masuk ruang ujian. Banyak peserta yang lalai atau hanya membawa fotokopi, padahal ketentuannya jelas: harus asli dan sesuai nama yang terdaftar.

3. Membawa Barang Terlarang ke Ruang Ujian
Segala bentuk alat bantu seperti kalkulator, handphone, smartwatch, hingga catatan kecil dilarang keras dibawa masuk ke ruang ujian.

Jika kedapatan membawa salah satunya, peserta akan langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan otomatis dinyatakan gugur, tanpa toleransi.

Baca Juga: Ratusan Ribu Pelamar Gugur di Seleksi PPPK Tahap 2, Kok Bisa? Ini Alasan Kenapa Banyak yang Tak Lolos

4. Tidak Mematuhi Prosedur dan Tata Tertib Ujian
Setiap peserta wajib mengikuti seluruh prosedur dan instruksi teknis selama pelaksanaan seleksi. Ini termasuk tidak berbicara dengan peserta lain, tidak keluar ruangan tanpa izin, serta mengikuti urutan proses dengan tertib.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dianggap sebagai indikasi kecurangan, yang berujung pada diskualifikasi langsung.

Panitia mengingatkan agar para peserta membaca dan memahami seluruh ketentuan sebelum datang ke lokasi ujian.

Kelalaian dalam hal sekecil apa pun bisa menjadi penghambat besar dalam meraih status ASN melalui jalur PPPK ini.

Baca Juga: Tok! Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Gaji PPPK Lulusan S2 Bisa Tembus Rp5 Juta! Ini Rinciannya

Bagi yang masih menunggu giliran ujian, pastikan untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan ini.

Ingat, lolos administrasi bukan jaminan akan sukses di tahap seleksi kompetensi. Hanya peserta yang disiplin, teliti, dan taat aturan yang akan melaju ke tahap selanjutnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Perka BKN #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024 #radar kediri terkini