JP Radar Kediri - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Biasanya, surat ini kerap jadi salah satu berkas wajib yang harus dicantumkan ketika melamar pekerjaan.
Hal ini lantaran SKCK jadi dokumen yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang dan kerap diperlukan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau pembuatan visa.
Meski demikian, tidak semua kantor polisi bisa menerbitkan SKCK untuk kepentingan yang sama. Kamu bisa membuat SKCK di polsek, polres, polda, dan mabes sesuai kebutuhanmu.
Namun, untuk membuat SKCK online ini, kamu perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online. Bergantung pada tujuan dan tempat mengurusnya.
Simak syarat dan cara membuat SKCK secara online, dilansir dari website skck.polri.go.id.
Syarat membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK secara online
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store
2. Klik daftar dan isi berkas didalamnya meliputi foto KTP, foto wajah dari sisi depan, kanan, kiri, foto wajah dengan membawa KTP, dan NPWP (bagi yang memiliki).
3. Pilih menu "SKCK" di halaman beranda
4. Pilih menu "ajukan SKCK"
5. Klik "mulai"
6. Isi data sesuai KTP
7. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" setelah itu klik bayar
8. Unduh bercode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
9. Cetak Bukti pembayaran dan pendaftaran dikirim melalui email.
10. Lampirkan syarat SKCK dan bawa ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah