JP Radar Kediri - Masyarakat sempat dibuat bertanya-tanya soal kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan hari tanpa mengajar bagi para guru.
Banyak yang mengira bahwa hari tanpa mengajar ini merupakan hari libur tambahan bagi tenaga pendidik.
Namun ternyata, asumsi tersebut kurang tepat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk memberi waktu liburan, apalagi bersantai.
Melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), waktu tersebut justru diberikan untuk mendukung kegiatan refleksi dan pengembangan profesional guru.
Artinya, pada hari-hari tertentu di luar aktivitas mengajar di kelas, guru tetap memiliki tanggung jawab untuk memperdalam kompetensinya, menyusun perencanaan pembelajaran, mengikuti pelatihan, atau terlibat dalam program peningkatan kualitas pendidikan.
Pemberian waktu khusus ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan nasional yang tengah dijalankan pemerintah, termasuk di dalamnya penguatan Kurikulum Merdeka.
Dengan alokasi waktu tersebut, diharapkan guru memiliki ruang untuk mengembangkan diri secara mandiri maupun kolektif bersama rekan sejawat, tanpa harus terbebani oleh kegiatan administratif atau tugas mengajar rutin.
Mendikdasmen menyebut bahwa hari tanpa mengajar ini juga menjadi bentuk kepercayaan negara kepada para pendidik agar mampu terus belajar, berinovasi, dan menjaga semangat kolaborasi dalam menciptakan pembelajaran yang lebih menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik.
Dengan demikian, publik diimbau untuk tidak lagi menganggap bahwa guru mendapat "libur ekstra", karena kenyataannya hari-hari tersebut tetap diisi dengan tanggung jawab profesional.
Justru inilah momen penting bagi guru untuk meningkatkan kualitas, baik secara pribadi maupun dalam kontribusinya terhadap dunia pendidikan nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira