Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok! Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Gaji PPPK Lulusan S2 Bisa Tembus Rp5 Juta! Ini Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 13 Mei 2025 | 21:26 WIB
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK lulusan S2 mendapat gaji tembus Rp 5 juta.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK lulusan S2 mendapat gaji tembus Rp 5 juta.

JP Radar Kediri – Pemerintah secara resmi telah menetapkan struktur penggajian terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk untuk lulusan strata dua (S2), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, diatur secara detail besaran gaji pokok yang akan diterima oleh para PPPK, berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja mereka di instansi pemerintahan.

Bagi PPPK lulusan S2 yang umumnya masuk dalam Golongan X, gaji pokok awal yang diterima saat pertama kali diangkat berkisar di angka Rp3.339.100 per bulan.

Baca Juga: Gaji Polisi 2025! Ini Perbandingan Lengkap Tamtama dan Bintara Plus Tunjangan Tambahan sesuai PP Nomor 7 tahun 2024

Namun seiring bertambahnya masa kerja dan penilaian kinerja yang positif, nominal ini dapat mengalami kenaikan secara berkala, hingga menembus angka lebih dari Rp5 juta per bulan.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji pokok PPPK lulusan S2 sesuai masa kerja berdasarkan Perpres tersebut:

Baca Juga: Info Lengkap Terbaru! THR dan Tunjangan Guru Cair Penuh 100 Persen, Gaji ke-13 Segera Menyusul

Dari data di atas, bisa disimpulkan bahwa semakin lama masa kerja seorang PPPK lulusan S2, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Bahkan dengan masa kerja lebih dari 30 tahun, penghasilan pokok bisa menembus angka Rp5,4 juta per bulan, belum termasuk berbagai jenis tunjangan lainnya yang turut diberikan oleh pemerintah.

Tak hanya mengandalkan gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang mendukung kesejahteraan dan kenyamanan kerja. Beberapa di antaranya adalah:

Baca Juga: DPR Dorong Gaji Guru Rp 25 Juta per Bulan! Sumber Dananya dari mana? Mampukah APBN Menanggung?

Menariknya, PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji berkala apabila masa kerja telah melewati dua tahun dan memenuhi persyaratan administrasi serta penilaian kinerja.

Bahkan tersedia juga kenaikan gaji istimewa, yang diberikan kepada PPPK dengan predikat kinerja tahunan “sangat baik” dua tahun berturut-turut, serta telah ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Dengan semua fasilitas tersebut, maka tidak berlebihan jika PPPK lulusan S2 dipandang sebagai salah satu profesi yang menawarkan kepastian karier sekaligus kesejahteraan finansial jangka panjang, asalkan disertai dengan dedikasi dan kinerja optimal.

Wkwkwk menjadi solusi paling aman untuk ngeles.
Wkwkwk menjadi solusi paling aman untuk ngeles.
Wkwkwk sering jadi kode maksud tersembunyi. Emote menjadi kunci rahasianya.
Wkwkwk sering jadi kode maksud tersembunyi. Emote menjadi kunci rahasianya.
Wkwkwk jadi tameng agar tidak malu, saat pinjam duit gagal.
Wkwkwk jadi tameng agar tidak malu, saat pinjam duit gagal.
Wkwkwk, tawa khas segala kondisi percakapan original warganet Indonesia.
Wkwkwk, tawa khas segala kondisi percakapan original warganet Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Perpres No 11 Tahun 2024 #gaji pppk 2025 #gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan #radar kediri terkini