JP Radar Kediri – Pemerintah secara resmi telah menetapkan struktur penggajian terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk untuk lulusan strata dua (S2), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, diatur secara detail besaran gaji pokok yang akan diterima oleh para PPPK, berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja mereka di instansi pemerintahan.
Bagi PPPK lulusan S2 yang umumnya masuk dalam Golongan X, gaji pokok awal yang diterima saat pertama kali diangkat berkisar di angka Rp3.339.100 per bulan.
Namun seiring bertambahnya masa kerja dan penilaian kinerja yang positif, nominal ini dapat mengalami kenaikan secara berkala, hingga menembus angka lebih dari Rp5 juta per bulan.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji pokok PPPK lulusan S2 sesuai masa kerja berdasarkan Perpres tersebut:
-
Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.339.100
-
Masa kerja 2–3 tahun: Rp3.444.200
-
Masa kerja 4–5 tahun: Rp3.552.700
-
Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.664.600
-
Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.780.000
-
Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.899.100
-
Masa kerja 12–13 tahun: Rp4.021.900
-
Masa kerja 14–15 tahun: Rp4.147.300
-
Masa kerja 16–17 tahun: Rp4.276.600
-
Masa kerja 18–19 tahun: Rp4.409.800
-
Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.546.900
-
Masa kerja 22–23 tahun: Rp4.688.100
-
Masa kerja 24–25 tahun: Rp4.833.300
-
Masa kerja 26–27 tahun: Rp4.982.600
-
Masa kerja 28–29 tahun: Rp5.136.000
-
Masa kerja 30–31 tahun: Rp5.293.600
-
Masa kerja 32 tahun ke atas: Rp5.456.500
Baca Juga: Info Lengkap Terbaru! THR dan Tunjangan Guru Cair Penuh 100 Persen, Gaji ke-13 Segera Menyusul
Dari data di atas, bisa disimpulkan bahwa semakin lama masa kerja seorang PPPK lulusan S2, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Bahkan dengan masa kerja lebih dari 30 tahun, penghasilan pokok bisa menembus angka Rp5,4 juta per bulan, belum termasuk berbagai jenis tunjangan lainnya yang turut diberikan oleh pemerintah.
Tak hanya mengandalkan gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang mendukung kesejahteraan dan kenyamanan kerja. Beberapa di antaranya adalah:
-
Tunjangan Keluarga, bagi mereka yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
-
Tunjangan Pangan, berupa bantuan beras bagi setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
-
Tunjangan Jabatan, bagi PPPK yang memiliki tugas struktural maupun fungsional tertentu.
-
Tunjangan Umum, bagi yang tidak menjabat secara struktural.
-
Tunjangan Kinerja (TPK), besarannya menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: DPR Dorong Gaji Guru Rp 25 Juta per Bulan! Sumber Dananya dari mana? Mampukah APBN Menanggung?
Menariknya, PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji berkala apabila masa kerja telah melewati dua tahun dan memenuhi persyaratan administrasi serta penilaian kinerja.
Bahkan tersedia juga kenaikan gaji istimewa, yang diberikan kepada PPPK dengan predikat kinerja tahunan “sangat baik” dua tahun berturut-turut, serta telah ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Dengan semua fasilitas tersebut, maka tidak berlebihan jika PPPK lulusan S2 dipandang sebagai salah satu profesi yang menawarkan kepastian karier sekaligus kesejahteraan finansial jangka panjang, asalkan disertai dengan dedikasi dan kinerja optimal.