Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! Sesuai UU ASN No 23 Tahun 2023,Tenaga Honorer Outsourcing Dipastikan Gugur! Tak Bisa Jadi PPPK Meski Sudah Lama Mengabdi

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 13 Mei 2025 | 00:35 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Harapan ribuan tenaga honorer kategori outsourcing untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya benar-benar pupus.

Meskipun sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan pemerintahan, mereka dipastikan tidak akan masuk dalam skema pengangkatan ASN. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, dalam proses penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, hanya tenaga honorer yang memiliki hubungan kerja langsung dengan instansi pemerintah yang bisa mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Tok! UU Sisdiknas Direvisi, DPR Tuntut Anggaran Pendidikan Difokuskan untuk Kesejahteraan Guru

Sedangkan mereka yang bekerja melalui sistem outsourcing—seperti petugas kebersihan, satpam, pengemudi, hingga pramubakti—tidak memenuhi kriteria karena status hubungan kerjanya tidak berada langsung di bawah instansi yang bersangkutan.

Zudan menambahkan, proses validasi data tenaga non-ASN yang dilakukan oleh BKN bertujuan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hukum yang bisa diproses lebih lanjut.

Artinya, jika data seorang honorer tidak tercatat secara resmi, telah tidak aktif selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, mencapai batas usia pensiun, atau bahkan meninggal dunia sebelum tahap seleksi, maka otomatis mereka dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Syarat Penting dari MenPAN RB yang Harus Dipenuhi Honorer

Penjelasan tersebut memberikan kejelasan sekaligus kekecewaan mendalam bagi para honorer yang termasuk dalam kategori outsourcing.

Di lapangan, banyak dari mereka sudah puluhan tahun mendampingi operasional kantor pemerintahan, tetapi kini harus menerima kenyataan bahwa masa pengabdian mereka tidak bisa menjadi jalan untuk mendapatkan status ASN.

Zudan menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata soal efisiensi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan tertib administrasi dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Ratusan Ribu Pelamar Gugur di Seleksi PPPK Tahap 2, Kok Bisa? Ini Alasan Kenapa Banyak yang Tak Lolos

Meski begitu, ia mengakui bahwa tantangan sosial akibat penghapusan tenaga honorer memang perlu dikelola dengan bijak, terutama bagi instansi yang selama ini sangat bergantung pada jasa para pekerja outsourcing.

Dengan berlakunya kebijakan ini, para honorer outsourcing yang sempat berharap bisa menjadi PPPK melalui jalur khusus kini harus memikirkan langkah alternatif.

Pemerintah pun masih membuka kemungkinan skema kerja paruh waktu atau penempatan di posisi non-ASN lainnya, meski semuanya akan sangat tergantung pada kebutuhan dan formasi di masing-masing instansi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer Outsourcing #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu