Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok! UU Sisdiknas Direvisi, DPR Tuntut Anggaran Pendidikan Difokuskan untuk Kesejahteraan Guru

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 12 Mei 2025 | 23:05 WIB
gaji guru disoroti DPR RI
gaji guru disoroti DPR RI

JP Radar Kediri - Di tengah berbagai tantangan dunia pendidikan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi X kembali menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah peningkatan kesejahteraan guru, khususnya melalui penataan ulang kebijakan penggajian agar lebih adil dan layak.

Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan bahwa meskipun saat ini alokasi anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun distribusi anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: DPR Dorong Gaji Guru Rp 25 Juta per Bulan! Sumber Dananya dari mana? Mampukah APBN Menanggung?

Hal ini dikarenakan anggaran pendidikan tersebar di lebih dari 20 kementerian dan lembaga, padahal secara fungsional, hanya tiga kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Purnamasidi menekankan bahwa kondisi gaji guru, terutama mereka yang berstatus honorer dan belum diangkat sebagai ASN atau PPPK, masih sangat memprihatinkan.

Dalam konteks revisi UU Sisdiknas ini, DPR mendorong agar anggaran pendidikan dapat difokuskan dan diutamakan untuk peningkatan kualitas hidup guru melalui skema gaji yang lebih memadai dan merata.

Baca Juga: Alhamdulillah! DPR Soroti Kesejahteraan Guru, Usulkan Gaji Fantastis Rp 25 Juta per Bulan

Ia juga mengusulkan agar tata kelola manajemen guru dapat disentralisasi di pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan distribusi guru di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang selama ini mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dengan sentralisasi, diharapkan rekrutmen, distribusi, hingga pengawasan terhadap kualitas guru dapat berjalan lebih sistematis dan terhindar dari intervensi politis di tingkat daerah.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan kita. Jika kesejahteraan mereka masih menjadi persoalan, bagaimana kita bisa berharap pada kualitas pendidikan yang merata dan unggul di seluruh pelosok negeri?” ujar Purnamasidi dalam keterangannya.

Baca Juga: Resmi dari Mendikdasmen! Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Revisi UU Sisdiknas ini juga diharapkan mampu memperbaiki paradigma pendidikan nasional yang tidak hanya berorientasi pada hasil akademik, tetapi juga pada pemerataan kualitas, penguatan karakter, serta peningkatan kesejahteraan pelaku pendidikan.

Bagi para pendidik di Kediri Raya dan sekitarnya, wacana ini tentu membawa harapan baru, terutama bagi guru-guru non-ASN yang selama ini mengabdi dengan gaji minim dan belum memiliki kepastian status.

DPR menegaskan, langkah ini harus segera ditindaklanjuti agar keadilan dan kualitas pendidikan benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kota hingga desa.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Gaji Guru 2025 #gaji guru 25 juta #UU Sisdiknas