JP Radar Kediri - Para tenaga honorer yang tengah menanti kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus benar-benar memperhatikan informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, BKN telah secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi untuk PPPK Tahap 2 tahun 2025, dan ada sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi peserta agar tidak dinyatakan gugur secara otomatis.
Melalui Surat BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, disampaikan bahwa tahapan seleksi kompetensi akan berlangsung mulai 22 April hingga 31 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, BKN menekankan bahwa kehadiran peserta dalam tahapan seleksi menjadi syarat mutlak.
Siapa pun yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, secara otomatis dianggap gugur dan tidak akan mendapat kesempatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tidak hanya itu, peserta juga harus memastikan seluruh dokumen administrasi terpenuhi dan valid. Beberapa peserta diketahui gugur karena tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau tidak terdaftar dalam database resmi BKN.
Ini menjadi salah satu penyebab utama kegagalan di tahap awal. Oleh karena itu, para honorer diimbau untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data lebih awal sebelum mengikuti seleksi.
Khusus bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN atau belum memiliki NIP, BKN masih membuka peluang untuk mengikuti seleksi, dengan catatan mereka hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Namun jika berkas tidak lengkap atau tidak sesuai syarat, maka tetap akan dinyatakan tidak lolos secara administratif.
BKN berharap seluruh peserta seleksi PPPK Tahap 2 dapat mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari sisi teknis, mental, maupun administratif.
Seleksi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas tinggi, demi meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira