JP Radar Kediri – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menata ulang status tenaga honorer melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menargetkan penyelesaian seluruh status non-ASN paling lambat pada akhir Desember 2024.
Namun, kabar ini datang dengan catatan penting, tidak semua tenaga honorer akan otomatis bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk skema kerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Aturan yang tertuang dalam UU ASN tersebut memuat kriteria tegas mengenai siapa saja yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN lewat jalur PPPK.
Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan publik secara profesional.
Setidaknya ada lima kategori honorer yang dinyatakan tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Pertama, honorer yang datanya tidak masuk atau tidak lolos proses verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tanpa kejelasan data di sistem resmi, mustahil proses pengangkatan bisa dilanjutkan.
Kedua, mereka yang dalam catatan kepegawaian terbukti tidak aktif bekerja selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan sah.
Ketidakhadiran dalam waktu yang cukup panjang tanpa kejelasan dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
Ketiga, honorer yang usianya telah menyentuh atau melewati batas usia pensiun.
Meski masa pengabdiannya panjang, usia tetap menjadi salah satu syarat administratif yang tidak bisa dinegosiasikan.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Honorer Gagal Seleksi! Pemerintah melalui BKN Buka Peluang Jadi ASN Lewat Skema Ini
Keempat, mereka yang pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran disiplin berat.
Pemerintah tidak ingin mengambil risiko dengan mengangkat individu yang dinilai tidak mampu menjaga etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Kelima, tenaga honorer yang diketahui aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Keterlibatan dalam politik praktis jelas bertentangan dengan prinsip netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pembatasan ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, proses penataan tenaga honorer harus dilandasi asas keadilan, meritokrasi, dan akuntabilitas.
“Kita ingin ASN yang diangkat nanti benar-benar memiliki kompetensi dan komitmen pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Bagi pemerintah daerah, regulasi ini menjadi acuan penting dalam menyusun formasi ASN ke depan.
Di sisi lain, bagi para honorer, kebijakan ini menjadi peringatan agar terus menjaga integritas, disiplin, dan memastikan data kepegawaian mereka terdaftar resmi di BKN.
Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap proses penyelesaian tenaga non-ASN tidak hanya cepat, tetapi juga bersih dan terarah.
Sehingga, di akhir 2024 nanti, tidak hanya terjadi pengangkatan massal, tetapi juga lahir ASN yang benar-benar siap melayani masyarakat secara profesional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira