JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang menduduki jabatan fungsional.
Melalui ketentuan terbaru yang dirilis secara resmi, BKN menetapkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat dalam posisi fungsional kini diperpanjang, bahkan melebihi usia pensiun untuk jabatan struktural pada umumnya.
Ketentuan ini didasarkan pada Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan ini secara spesifik mengatur perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan fungsional yang diemban oleh ASN.
Dalam penjelasan resminya, BKN menyebutkan bahwa PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, serta kategori keterampilan akan memasuki usia pensiun pada umur 58 tahun.
Sementara itu, bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional pada jenjang madya, usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.
Adapun PNS dengan jabatan tertinggi dalam rumpun fungsional, yaitu ahli utama, berkesempatan mengabdi hingga usia 65 tahun.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi PNS, termasuk yang berada di wilayah Kediri, yang selama ini meniti karier dalam jabatan fungsional.
Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, para ASN dengan keahlian teknis dan profesional memiliki peluang untuk terus berkontribusi lebih lama dalam pelayanan publik, sesuai bidang keahliannya.
BKN menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pemanfaatan kompetensi secara optimal, sekaligus mengapresiasi tenaga profesional yang telah memberikan kontribusi nyata dalam berbagai sektor pemerintahan.
Jabatan fungsional dinilai memiliki nilai strategis dalam sistem birokrasi modern karena fokus pada keahlian dan capaian kinerja, bukan semata posisi struktural.
Selain memperpanjang masa kerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, produktivitas, dan pengembangan karier para ASN secara berkelanjutan.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Tahun 2025 Sesuai UU ASN 2023! Tidak Lagi 58 Tahun, Melainkan Segini Pemerintah pusat menilai bahwa mempertahankan tenaga ahli hingga usia pensiun yang lebih tinggi merupakan salah satu cara untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik yang berkualitas.
Masyarakat, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kota maupun Kabupaten Kediri, disarankan untuk memahami ketentuan ini secara menyeluruh.
Mereka yang berada di jalur fungsional kini memiliki ruang yang lebih panjang untuk mengembangkan diri, berinovasi, serta memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira