JP Radar Kediri - Pemerintah kembali membuat gebrakan dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN). Melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menetapkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut, terdapat fakta menarik yang cukup menyita perhatian publik, khususnya kalangan pencari kerja dan pelamar ASN, yakni bahwa gaji PPPK untuk tujuh golongan terendah kini justru lebih tinggi dibandingkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan yang setara.
Perbedaan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama di kalangan para calon pelamar ASN yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Jika sebelumnya banyak orang beranggapan bahwa status PNS lebih menguntungkan dari sisi pendapatan, kini persepsi tersebut mulai berubah setelah melihat rincian angka-angka resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam regulasi terbaru tersebut, diketahui bahwa untuk golongan paling rendah sekalipun, PPPK tetap mendapatkan gaji pokok yang nilainya lebih tinggi dari rekan mereka yang berstatus PNS.
Sebagai contoh konkret, PNS di Golongan I A saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp1.685.700 per bulan, sementara PPPK yang berada di Golongan I memperoleh gaji mulai dari Rp1.938.500.
Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar Rp252.800 yang membuat penghasilan PPPK tampak lebih kompetitif.
Baca Juga: Nilai Tertinggi Saat Seleksi PPPK Tahap 2, Tapi Hanya Dapat Status Paruh Waktu! Ini Penyebabnya
Berikut ini adalah rincian lengkap besaran gaji PPPK untuk tujuh golongan terendah sesuai yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
-
Golongan I: Gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
-
Golongan II: Gaji mulai dari Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200
-
Golongan III: Rentang gaji antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
-
Golongan IV: Besaran gaji dari Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600
-
Golongan V: PPPK menerima gaji antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
-
Golongan VI: Pendapatan berkisar dari Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
-
Golongan VII: Gaji dimulai dari Rp2.858.800 dan dapat mencapai Rp4.551.800
Perlu diketahui bahwa nominal-nominal tersebut merupakan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah, dan belum termasuk komponen tunjangan lain yang juga menjadi hak bagi pegawai PPPK.
Tunjangan-tunjangan tersebut bisa mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarannya bisa berbeda-beda tergantung instansi tempat pegawai tersebut bekerja.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah berupaya mendorong daya tarik posisi PPPK di mata masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-PNS yang selama ini dipandang memiliki hak dan fasilitas lebih terbatas dibandingkan PNS.
Dengan adanya peningkatan penghasilan ini, diharapkan PPPK tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga pilihan utama bagi tenaga kerja profesional yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.
Meski demikian, para calon pelamar tetap disarankan untuk tidak hanya terpaku pada aspek gaji semata.
Faktor lain seperti jenjang karier, lokasi penempatan, beban kerja, dan stabilitas jangka panjang juga penting dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira