Gaji PPPK Kini Lebih Besar Dibandingkan PNS, Inilah Besaran Upah untuk 7 Golongan Terendah

Ilmidza Amalia Nadzira • Dipublikasikan Minggu, 11 Mei 2025 | 03:05 WIB
Besaran THR yang diterima para pensiunan variatif, bergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Besaran THR yang diterima para pensiunan variatif, bergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali membuat gebrakan dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN). Melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menetapkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut, terdapat fakta menarik yang cukup menyita perhatian publik, khususnya kalangan pencari kerja dan pelamar ASN, yakni bahwa gaji PPPK untuk tujuh golongan terendah kini justru lebih tinggi dibandingkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan yang setara.

Perbedaan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama di kalangan para calon pelamar ASN yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Maaf, Tak Semua Diangkat! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Tak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu di Seleksi Tahap 2 Sesuai Ketetapan MenPAN-RB

Jika sebelumnya banyak orang beranggapan bahwa status PNS lebih menguntungkan dari sisi pendapatan, kini persepsi tersebut mulai berubah setelah melihat rincian angka-angka resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam regulasi terbaru tersebut, diketahui bahwa untuk golongan paling rendah sekalipun, PPPK tetap mendapatkan gaji pokok yang nilainya lebih tinggi dari rekan mereka yang berstatus PNS.

Sebagai contoh konkret, PNS di Golongan I A saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp1.685.700 per bulan, sementara PPPK yang berada di Golongan I memperoleh gaji mulai dari Rp1.938.500.

Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar Rp252.800 yang membuat penghasilan PPPK tampak lebih kompetitif.

Baca Juga: Nilai Tertinggi Saat Seleksi PPPK Tahap 2, Tapi Hanya Dapat Status Paruh Waktu! Ini Penyebabnya

Berikut ini adalah rincian lengkap besaran gaji PPPK untuk tujuh golongan terendah sesuai yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Perlu diketahui bahwa nominal-nominal tersebut merupakan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah, dan belum termasuk komponen tunjangan lain yang juga menjadi hak bagi pegawai PPPK.

Tunjangan-tunjangan tersebut bisa mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarannya bisa berbeda-beda tergantung instansi tempat pegawai tersebut bekerja.

Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah berupaya mendorong daya tarik posisi PPPK di mata masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-PNS yang selama ini dipandang memiliki hak dan fasilitas lebih terbatas dibandingkan PNS.

Baca Juga: Tok! Ini 5 Kategori Honorer yang Diprioritaskan MenPAN RB Diangkat Jadi ASN Lewat PPPK Tahap 2, Apakah Kamu Termasuk?

Dengan adanya peningkatan penghasilan ini, diharapkan PPPK tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga pilihan utama bagi tenaga kerja profesional yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.

Meski demikian, para calon pelamar tetap disarankan untuk tidak hanya terpaku pada aspek gaji semata.

Faktor lain seperti jenjang karier, lokasi penempatan, beban kerja, dan stabilitas jangka panjang juga penting dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
gaji pppk 2025 gaji PNS 2025 naik Gaji PPPK paruh waktu radar kediri terkini