Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok! Ini 5 Kategori Honorer yang Diprioritaskan MenPAN RB Diangkat Jadi ASN Lewat PPPK Tahap 2, Apakah Kamu Termasuk?

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:55 WIB
Menpan RB Rini Widyantini tetapkan skema PPPK Paruh Waktu.
Menpan RB Rini Widyantini tetapkan skema PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri – Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang telah mengabdikan diri di instansi pemerintahan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya secara resmi menetapkan kelompok prioritas dalam proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang dibiarkan menggantung tanpa status kepegawaian yang jelas di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Nilai Tinggi Bukan Jaminan! Ini Fakta Seleksi PPPK Tahap 2 yang Wajib Diketahui Honorer, Jangan Sampai Kecewa!

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025, ada lima kategori tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK tahap kedua ini.

Masing-masing kategori ini ditentukan berdasarkan keterlibatan dan status mereka pada seleksi sebelumnya serta keberadaan mereka dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelima kategori tersebut antara lain:

  1. Tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

  2. Tenaga honorer dalam database BKN yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS tahun anggaran sebelumnya.

  3. Tenaga honorer yang sudah tercatat dalam sistem BKN tetapi belum sama sekali melamar seleksi pengadaan ASN.

  4. Tenaga honorer yang memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap pertama.

  5. Tenaga honorer yang sebetulnya memenuhi syarat administrasi, namun tidak mendaftar seleksi CPNS tahun 2024.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa keberhasilan pengangkatan honorer ke dalam status ASN sangat bergantung pada kesiapan dan dukungan pemerintah daerah.

Untuk itu, ia meminta seluruh kepala daerah agar segera memverifikasi dan memvalidasi kembali data tenaga non-ASN di wilayah masing-masing, supaya tidak ada honorer yang layak justru terlewat.

Lebih lanjut, bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam lima kategori prioritas di atas, tetap ada peluang untuk menjadi ASN melalui skema PPPK paruh waktu, asalkan telah bekerja secara aktif dan terus-menerus minimal selama dua tahun.

Bahkan, apabila keuangan daerah mencukupi, status PPPK paruh waktu tersebut bisa dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu, tentu dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Urutan Prioritas Honorer PPPK Tahap 2, Siapa yang Paling Diutamakan?

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menghapus status honorer yang telah bertahun-tahun tanpa kepastian.

Dengan pelaksanaan PPPK tahap 2 ini, ribuan tenaga honorer diharapkan bisa segera memperoleh status ASN yang layak, adil, dan sesuai dengan kontribusi mereka selama ini.

Apakah kamu termasuk salah satu yang masuk kategori prioritas? Jangan sampai ketinggalan informasi dan pastikan data kepegawaianmu sudah terverifikasi di sistem BKN!

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 #Skema PPPK Paruh Waktu #radar kediri terkini