Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Jadi ASN! Ini Deretan Keuntungan Fantastis yang Akan Diterima Honorer Jika Lolos PPPK

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:20 WIB
Potret PNS saat foto bersama koleganya.
Potret PNS saat foto bersama koleganya.

JP Radar Kediri - Angin segar kembali berhembus bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Pasalnya, pemerintah melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali membuka jalan luas menuju peningkatan kesejahteraan bagi ribuan honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.

Bagi mereka yang dinyatakan lolos seleksi PPPK pada tahap 2024 ini, deretan keuntungan yang jauh lebih menjanjikan sudah menanti.

Hal ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana PPPK memiliki hak dan fasilitas yang hampir setara dengan PNS.

Baca Juga: Resmi dari Mendikdasmen! Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

Berikut ini adalah tujuh manfaat besar yang akan langsung dirasakan oleh para honorer yang telah resmi beralih status menjadi ASN berstatus PPPK, dan bisa jadi alasan kuat kenapa profesi ini kian diminati:

1. Gaji Pokok Naik Drastis dan Dijamin oleh Negara

Tak seperti sebelumnya saat masih berstatus honorer, kini para PPPK akan menerima gaji pokok yang telah ditingkatkan hingga 8% pada tahun 2024.

Nilai gaji pokok ini berkisar antara Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp3,3 juta per bulan tergantung pada jenjang dan golongan, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.

2. Tunjangan Keluarga, Tak Perlu Khawatir Biaya Rumah Tangga

Setiap PPPK yang telah menikah dan memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Pemerintah memberikan tambahan sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan suami/istri dan 2% per anak (maksimal dua anak) sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga ASN.

Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Urutan Prioritas Honorer PPPK Tahap 2, Siapa yang Paling Diutamakan?

3. Tunjangan Pangan: Dapat Beras atau Uang

Setiap bulan, PPPK berhak memperoleh tunjangan pangan berupa beras 10 kilogram untuk tiap anggota keluarga.

Jika tidak dalam bentuk beras, maka akan diganti dalam bentuk uang tunai setara harga pasar, yang tentunya sangat membantu mengurangi beban belanja bulanan.

4. Tunjangan Jabatan bagi yang Menjabat Struktural/Fungsional

PPPK yang menduduki jabatan tertentu dalam struktural atau fungsional di lingkungan kerja juga akan menerima tunjangan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

Ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang diemban.

Baca Juga: Honorer Puluhan Tahun Gagal Lolos CPNS dan PPPK? Tenang, MenPAN-RB Siapkan Solusi Lewat Skema Ini

5. Perlindungan Jaminan Sosial Secara Menyeluruh

PPPK berhak memperoleh perlindungan dari berbagai jenis jaminan sosial negara. Mulai dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.

Dengan perlindungan ini, PPPK tidak hanya terjamin saat bekerja, tetapi juga saat masa tugas telah selesai.

6. Lingkungan Kerja Aman dan Fasilitas yang Lebih Layak

Sebagai ASN, PPPK juga mendapatkan jaminan untuk bekerja dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung produktivitas kerja.

Pemerintah akan memastikan adanya sarana dan prasarana kerja yang memadai untuk mendukung performa ASN di lapangan.

Baca Juga: Jangan Main-Main! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini

7. Peluang Pelatihan dan Pengembangan Karier

PPPK berhak mengikuti pelatihan dan program peningkatan kapasitas secara berkala. Kesempatan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan profesional, tetapi juga membuka jalan karier yang lebih panjang dan berkualitas di bidang pelayanan publik.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer diangkat jadi ASN atau PPPK #PPPK Tahap 2 #radar kediri terkini