JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merealisasikan pencairan gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja 0 hingga 15 tahun.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
1. Penyesuaian Gaji Berdasarkan Masa Kerja
Dalam Perpres tersebut, gaji pokok PPPK ditetapkan bervariasi sesuai dengan lama pengabdian mereka.
Misalnya, untuk PPPK Golongan I, gaji pokok bagi yang memiliki masa kerja 0 tahun adalah Rp1.938.500, sementara bagi yang memiliki masa kerja 26 tahun mencapai Rp2.900.900.
Begitu pula dengan golongan lainnya, semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji yang diterima.
2. Pencairan Gaji Pokok oleh Sri Mulyani
Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji pokok PPPK akan dilakukan setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para PPPK yang telah mengabdi, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja panjang.
3. Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para PPPK.
Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Urutan Prioritas Honorer PPPK Tahap 2, Siapa yang Paling Diutamakan?
4. Harapan untuk PPPK dengan Masa Kerja Lebih Panjang
Dengan adanya penyesuaian gaji berdasarkan masa kerja, diharapkan PPPK dengan masa kerja lebih panjang dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Hal ini juga menjadi apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Pemerintah berharap, dengan adanya skema gaji pokok dan tunjangan yang lebih tertata ini, para PPPK dapat bekerja lebih optimal dan termotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sistem penggajian yang berbasis masa kerja ini merupakan bentuk pengakuan terhadap loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan oleh PPPK selama bertahun-tahun.
Bagi PPPK yang baru diangkat maupun yang telah lama mengabdi, sistem ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam peningkatan kesejahteraan ASN non-PNS secara nasional.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk segera menyelaraskan data kepegawaian dengan ketentuan terbaru ini, agar pencairan gaji dan tunjangan dapat berjalan tanpa hambatan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira