Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kebijakan PPPK Paruh Waktu Siap-Siap Mengelus Dada ! Status Naik, Gaji Tak Sebanding?

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 8 Mei 2025 | 21:55 WIB
Honorer peserta tes PPPK.
Honorer peserta tes PPPK.

JP Radar Kediri -Kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tampaknya tidak sepenuhnya membawa angin segar bagi tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Meski secara status, para honorer ini diangkat menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), namun persoalan kesejahteraan masih menjadi sorotan utama yang memicu reaksi beragam di lapangan.

Mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memang diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN, tetapi dengan skema kerja dan penghasilan yang berbeda dibanding PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Urutan Prioritas Honorer PPPK Tahap 2, Siapa yang Paling Diutamakan?

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga PPPK paruh waktu hanya akan menerima kompensasi atau honor yang nilainya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau bahkan disesuaikan dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Artinya, tidak ada gaji pokok resmi layaknya PNS atau PPPK reguler, dan tidak pula disertai dengan tunjangan-tunjangan penuh sebagaimana biasanya diterima ASN.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan honorer yang selama ini berharap pengangkatan sebagai ASN bisa otomatis membawa perbaikan signifikan dalam hal kesejahteraan hidup.

Tidak sedikit dari mereka yang merasa bahwa kenaikan status ini justru hanya bersifat administratif semata, tanpa diiringi dengan peningkatan ekonomi yang berarti.

Bahkan, sejumlah guru dan tenaga teknis di lapangan mulai mempertanyakan kembali efektivitas dan keadilan dari kebijakan ini, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan beban kerja yang tidak ringan.

Baca Juga: Disepakati Menkeu! Sri Mulyani Teken Batalkan Pembayaran Gaji 13 untuk PNS dan PPPK Khusus Kategori Ini

Di sisi lain, ketidakpastian karier juga menghantui para PPPK paruh waktu, mengingat belum ada jaminan pasti bahwa mereka akan mendapat promosi menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Belum lagi soal perlindungan sosial dan tunjangan lainnya yang masih menjadi tanda tanya besar, membuat banyak honorer merasa kebijakan ini justru seperti jebakan formalitas tanpa dampak nyata terhadap kesejahteraan.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diminta untuk lebih peka dalam menangkap aspirasi dan kekhawatiran para honorer ini.

Kebijakan yang baik semestinya tidak hanya mengubah status, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dasar pekerja, termasuk kepastian penghasilan yang layak.

Baca Juga: Jangan Main-Main! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini

Evaluasi terhadap kebijakan PPPK paruh waktu pun dinilai penting untuk dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menambah beban psikologis para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada bangsa.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #menkeu sri mulyani #PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu