JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan secara penuh pada tahun 2025.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya setelah menetapkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat dua kategori PNS yang dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima penuh gaji ke-13 dan lima jenis tunjangan yang biasanya diberikan.
Meskipun beliau tidak secara gamblang menyebutkan kategori mana saja yang dimaksud, keputusan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran negara yang lebih besar, mengingat alokasi belanja pegawai pada APBN tahun 2025 mencapai angka Rp306,69 triliun.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan secara detail siapa saja yang layak menerima dan siapa yang tidak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, ASN yang tidak termasuk dalam kriteria penerima penuh diimbau untuk dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan memahami bahwa langkah ini diambil demi keberlangsungan fiskal dan keberimbangan belanja negara.
Dalam beberapa pekan terakhir, kabar mengenai kemungkinan ditiadakannya gaji ke-13 dan tunjangan bagi ASN memang ramai diperbincangkan, khususnya di media sosial.
Spekulasi tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai pemerintah. Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar, karena secara umum ASN tetap akan menerima hak mereka, meskipun tidak semua dalam jumlah penuh.
Ia juga memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya (THR) masih tetap berjalan dan sudah masuk dalam perencanaan keuangan negara tahun ini.
Baca Juga: Bukan Bulan Juni 2025! Menkeu Sri Mulyani Beri Bocoran Kapan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair
Pihaknya meminta ASN untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi terkait mekanisme dan waktu pencairannya, sembari tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN, khususnya yang berada di daerah, bisa memahami bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah senantiasa mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta pemerataan keadilan bagi seluruh pegawai negeri di berbagai jenjang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira