Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Isi Klarifikasi Ahmad Dhani Usai Terbukti Langgar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Oleh MKD DPR RI

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 8 Mei 2025 | 18:08 WIB
Ahmad Dhani ketika memberikan saran terkait naturalisasi
Ahmad Dhani ketika memberikan saran terkait naturalisasi

JP Radar Kediri - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR Nazaruddin Dek Gam menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra.

Hukuman ini imbas dari perkataan yang dilontarkan Ahmad dhani di dua kasus berbeda.

Ayah Al El Dul itu dilaporkan ke MKD DPR karena dinilai seksis soal usulan naturalisasi pemain sepak bola serta memplesetkan marga "Pono".

Atas hal ini, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menyatakan Dhani bersalah.

Keputusan itu diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

 Baca Juga: Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Akibat Ucapan Seksis dan Penghinaan Marga, Terancam Dipecat?

Hukuman ini berupa teguran, dan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat bila suami Mulan Jameela itu mengulangi kesalahan kembali.

Dilansir dari Antara, dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani mengklarifikasi ucapannya yang dinilai seksis dan rasis itu.

Perkataannya yang mengusulkan soal naturalisasi dilakukan kepada pesepak bola yang sudah berusia 40 tahun untuk kemudian menikah dengan perempuan Indonesia saat rapat antara Komisi X bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret lalu itu menurutnya murni untuk kepentingan sepak bola.

Menurutnya, hal itu supaya mereka bisa menghasilkan keturunan yang memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik. 

"Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan," ucapnya sambil memohon arahan ke MKD.

 Baca Juga: Viral! Tinder di India Hadirkan Truk Sampah Khusus Buat Buang Barang Mantan

Selanjutnya, Dhani mengaku tak berniat untuk menghina marga "Pono" ketika mengucapkannya sebagai "porno". Ia mengaku 100 persen salah ucap.

Kendati demikian, pihaknya tak menutup peluang Dhani bakal dihukum pemecatan bila mengulangi kesalahan yang lebih fatal.

Pentolan Grup Dewa 19 itu juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada orang yang mengadukan Dhani ke MKD.

Untuk diketahui, masalah ini bermula saat Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi dilakukan kepada pesepak bola yang sudah berusia 40 tahun.

Mereka kemudian menikah atau dinikahkan dengan perempuan Indonesia.

Ia menyebut hal itu supaya mereka bisa menghasilkan keturunan yang memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.

 Baca Juga: Viral Dedi Mulyadi Dijuluki 'Gubernur Konten' Oleh Gubernur Kaltim, Begini Responnya

Bukan hany itu, pada Maret 2025, Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Komnas Perempuan karena pernyataannya dinilai bernada seksis dan bertendensi misoginis saat rapat membahas naturalisasi pemain tim nasional.

Musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dhani disebut telah memplesetkan marga Pono menjadi porno.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#melanggar kode etik #MKD DPR RI #ahmad dhani #klarifikasi