Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dari Review ke Ruang Sidang, Clairmont Gugat Codeblu Usai Video Nastar Berjamur

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 8 Mei 2025 | 04:00 WIB
Akun Codeblu di Instagram Sebagai Reviewer Makanan
Akun Codeblu di Instagram Sebagai Reviewer Makanan

JP Radar Kediri - Sebuah ulasan makanan yang seharusnya menjadi konten ringan di media sosial justru memicu badai besar bagi salah satu produsen kue ternama di Jakarta. Kasus ini bukan hanya menyangkut reputasi, tetapi juga berujung pada kerugian miliaran rupiah dan proses hukum yang kini sedang berjalan.

Semua bermula pada pertengahan November 2024, ketika food vlogger populer yang dikenal dengan nama Codeblu mengunggah sebuah video yang menyentil langsung dapur bisnis Clairmont. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Codeblu memperlihatkan kue nastar yang disebut-sebut berjamur. Tak hanya itu, ia juga menuduh kondisi dapur produksi Clairmont tidak memenuhi standar kebersihan, bahkan menyebut ada distribusi makanan basi ke sebuah panti asuhan.

Video tersebut segera menyebar luas. Ribuan komentar berdatangan, banyak yang mengecam Clairmont tanpa menunggu klarifikasi. Dalam hitungan jam, reputasi Clairmont yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade seolah runtuh di hadapan publik.

Yang lebih mengejutkan, sejumlah brand besar yang selama ini menjadi mitra bisnis Clairmont mulai mengambil langkah drastis. Dalam waktu hanya satu hari setelah video viral itu tayang, beberapa perusahaan langsung memutus kerja sama, tanpa memberikan waktu bagi Clairmont untuk menjelaskan atau melakukan investigasi internal.

Menurut pernyataan resmi dari pihak Clairmont, perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan audit internal, omzet penjualan menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru menurun drastis. 

Diperkirakan kerugian yang mereka alami mencapai lebih dari Rp5 miliar. Jumlah ini belum termasuk dampak jangka panjang terhadap kepercayaan pelanggan dan mitra usaha.

Meskipun Codeblu telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf pada Februari 2025, dengan menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penyampaian informasi, pihak Clairmont memilih untuk tetap menempuh jalur hukum. Mereka menilai permintaan maaf tidak sebanding dengan kerusakan yang telah terjadi, baik secara finansial maupun reputasi.

Pada Desember 2024, Clairmont secara resmi melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyebaran informasi palsu yang menyesatkan publik dan merugikan pihak lain.

Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional. 

“Kami ingin memberikan pelajaran bahwa ulasan atau kritik harus disampaikan dengan bertanggung jawab. Tidak semua hal bisa disampaikan secara sembarangan di media sosial tanpa data yang valid,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, jika proses hukum pidana tidak memberikan hasil yang memuaskan, pihak Clairmont juga mempertimbangkan untuk menggugat Codeblu secara perdata, guna menuntut ganti rugi secara materiil.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri kreator konten dan pengusaha makanan. Di satu sisi, konsumen dan reviewer memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka. Namun di sisi lain, bisnis juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti.

Penulis: Laila Karima

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berjamur #dituntut #nastar #Codeblu #review #makanan