JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh instansi daerah maupun pusat agar berhati-hati dalam proses penetapan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Dalam surat resmi yang diterbitkan BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada 18 Maret 2025, dijelaskan secara rinci bahwa terdapat sejumlah kondisi atau pelanggaran tertentu yang dapat menyebabkan batalnya penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya integritas, kepatuhan terhadap prosedur, dan kelengkapan administratif dalam setiap proses rekrutmen ASN dan PPPK.
Adapun sejumlah kondisi yang dapat membatalkan SK pengangkatan PPPK adalah sebagai berikut:
-
Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir
Apabila seorang tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dalam tahapan akhir seleksi PPPK kemudian secara sukarela mengajukan pengunduran diri sebelum SK pengangkatan diterbitkan, maka instansi berhak membatalkan proses pengangkatannya.Dalam hal ini, status kelulusan yang sebelumnya telah diumumkan otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat digunakan untuk proses rekrutmen ulang di kemudian hari.
Baca Juga: Honorer Puluhan Tahun Gagal Lolos CPNS dan PPPK? Tenang, MenPAN-RB Siapkan Solusi Lewat Skema Ini -
Tidak Mengikuti Seluruh Tahapan Proses Seleksi yang Telah Ditetapkan
Calon PPPK yang dengan sengaja atau karena kelalaian tidak mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi yang telah dijadwalkan—baik seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), maupun verifikasi akhir—secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.Dengan demikian, instansi berwenang dapat secara sah membatalkan proses pengangkatannya, karena ketidakhadiran di tahapan tersebut dianggap sebagai bentuk pengunduran diri tidak langsung.
-
Tidak Memenuhi Seluruh Persyaratan Administratif dan Kualifikasi Pendidikan yang Dipersyaratkan
Tenaga honorer yang gagal melengkapi dokumen wajib atau terbukti tidak memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar akan secara otomatis dinyatakan tidak lolos validasi.Misalnya, pelamar untuk formasi guru yang tidak memiliki sertifikat PPG atau pelamar tenaga kesehatan tanpa STR aktif, maka pengangkatannya dapat dibatalkan. Verifikasi ini dilakukan secara ketat oleh instansi sebelum SK diterbitkan untuk mencegah pengangkatan yang tidak sah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, MenPAN RB Buka Peluang Lewat Evaluasi Kinerja! Ini Syarat dan Ketentuannya -
Melakukan Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)
Honorer yang terbukti pernah atau sedang menjalani proses hukum pidana, khususnya yang telah divonis dengan hukuman pidana penjara dua tahun atau lebih karena tindak kejahatan, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai calon ASN atau PPPK.Jika informasi ini diketahui setelah proses seleksi selesai, instansi berwenang tetap dapat membatalkan SK pengangkatan, bahkan jika SK tersebut sudah sempat terbit.
Kebijakan ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas ASN di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi peringatan penting bagi seluruh peserta seleksi agar benar-benar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap, dengan seleksi yang ketat dan sistematis, hanya individu-individu yang benar-benar layak secara etika, hukum, dan administrasi yang dapat bergabung menjadi PPPK.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira