JP Radar Kediri - Kementerian Keuangan RI melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas dalam menyikapi situasi fiskal nasional yang saat ini memerlukan pengelolaan anggaran secara lebih selektif dan efisien.
Dalam keputusan terbarunya, pemerintah pusat secara resmi membatalkan pemberian gaji ke-13 bagi sejumlah kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap tidak memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran belanja negara yang dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan prioritas pembangunan lainnya.
Meski keputusan ini berpotensi menimbulkan respons beragam dari para aparatur sipil negara, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil secara hati-hati dan tetap mempertimbangkan asas keadilan serta keberlanjutan anggaran.
Dalam keterangannya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 akan tetap diberikan kepada PNS dan PPPK yang secara aktif menjalankan tugas dan fungsi di instansi pemerintah, serta masih berada dalam status kepegawaian aktif.
Sementara itu, bagi mereka yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, memasuki masa pensiun, atau telah diberhentikan karena alasan tertentu sebelum masa pembayaran, maka secara otomatis tidak termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait serta perwakilan pemerintah daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses kajian mendalam, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan efisiensi penggunaan APBN.
Baca Juga: Sah! Sesuai UU ASN 2023 Batas Usia PPPK Ditetapkan Segini oleh Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah berharap, para PNS dan PPPK yang terdampak oleh kebijakan ini dapat memahami bahwa upaya efisiensi anggaran adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dalam rangka menjaga kesinambungan program-program prioritas nasional seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Meski demikian, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap kesejahteraan ASN secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, pemerintah akan terus memperkuat skema penggajian dan tunjangan berbasis kinerja serta memastikan agar hak-hak ASN tetap diberikan secara proporsional dan berkeadilan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira