JP Radar Kediri - Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka di Provinsi Jawa Barat. Kali ini, giliran Kecamatan Cileungsi yang disebut-sebut tengah bersiap untuk memisahkan diri dari Kabupaten Bogor.
Bersama dengan enam kecamatan lainnya, Cileungsi berpotensi menjadi bagian dari Kabupaten Bogor Timur, sebuah daerah otonom baru (DOB) yang kini tengah diusulkan ke pemerintah pusat untuk segera dibentuk.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Kecamatan Cileungsi merupakan salah satu wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, derasnya pertumbuhan ini belum diimbangi dengan pelayanan publik yang merata dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai induk wilayah.
Hal inilah yang kemudian mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat dan tokoh lokal agar Cileungsi dan sejumlah kecamatan lain membentuk kabupaten tersendiri.
Menurut informasi yang dihimpun, total ada tujuh kecamatan yang masuk dalam rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur.
Selain Cileungsi, kecamatan lain yang diajukan adalah Gunung Putri, Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari.
Jika usulan ini disetujui, luas wilayah Kabupaten Bogor Timur diperkirakan mencapai sekitar 786,65 km², dengan populasi penduduk yang cukup besar, yakni lebih dari satu juta jiwa.
Jumlah ini dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan demografis untuk menjadi sebuah kabupaten mandiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyusun dan mengajukan dokumen usulan pembentukan Kabupaten Bogor Timur, bersama dengan delapan calon kabupaten lainnya, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Total ada sembilan calon DOB yang diajukan, semuanya bertujuan untuk mendorong efektivitas pemerintahan dan pemerataan pembangunan di provinsi dengan penduduk terbanyak se-Indonesia tersebut.
Meski begitu, proses realisasi pemekaran wilayah ini belum bisa berjalan cepat. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah baru yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.
Moratorium tersebut membuat berbagai usulan DOB termasuk Kabupaten Bogor Timur harus antre dan menunggu hingga kebijakan tersebut dicabut atau dilonggarkan oleh pemerintah pusat.
Jika kelak usulan ini disetujui, maka Kabupaten Bogor Timur termasuk Kecamatan Cileungsi di dalamnya diharapkan mampu menyusun tata kelola pemerintahan baru yang lebih dekat dengan masyarakat, lebih cepat dalam pelayanan, dan lebih adil dalam alokasi pembangunan.
Warga pun bisa merasakan dampak langsung dari keberadaan pemerintahan daerah yang hadir secara lebih nyata di wilayah mereka.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira