Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Honorer Puluhan Tahun Gagal Lolos CPNS dan PPPK? Tenang, MenPAN-RB Siapkan Solusi Lewat Skema Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 7 Mei 2025 | 21:05 WIB
ilustrasi foto peserta PPPK atau CPNS.
ilustrasi foto peserta PPPK atau CPNS.

JP Radar Kediri - Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), solusi konkret disiapkan bagi para tenaga honorer, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum berhasil lulus.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang baru-baru ini dirilis, Menteri PANRB menegaskan bahwa honorer yang gagal lolos seleksi tidak serta-merta akan kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kabar Baik! Menpan RB sudah Atur Skema UMK Jadi Patokan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran 38 Daerah di Jawa Timur

Justru sebaliknya, mereka diberikan alternatif jalur pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah bentuk pengakuan formal atas pengabdian panjang yang telah mereka lakukan.

Proses pengangkatan ini juga menjadi kabar baik karena tidak melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana CPNS pada umumnya.

Melainkan, pengangkatan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada KemenPAN-RB, yang kemudian akan menetapkan kebutuhan formasi berdasarkan data tenaga honorer yang ada.

Setelah keputusan formasi ditetapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP), dan selanjutnya PPK akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan secara resmi.

Baca Juga: Hore! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh sedang Disiapkan Pemerintah, Ini Persyaratan dan Tahapannya

Lebih lanjut, formasi PPPK paruh waktu yang dapat diisi mencakup berbagai bidang strategis yang selama ini banyak diisi oleh tenaga honorer, mulai dari guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), hingga tenaga teknis dan administratif lainnya.

Pemerintah juga menjamin bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak atas penghasilan yang layak, paling tidak setara dengan penghasilan terakhir yang mereka terima sebelum perubahan status.

Tak hanya itu, dengan status sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut secara otomatis masuk dalam sistem kepegawaian nasional dan tercatat sebagai bagian dari ASN, meskipun dalam kapasitas kerja yang lebih fleksibel.

Ini menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi, sekaligus upaya untuk menyelesaikan permasalahan klasik tenaga honorer yang bertahun-tahun belum mendapat kepastian status.

Baca Juga: Jangan Main-Main! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini

Kebijakan ini pun diharapkan mampu menjawab keresahan ribuan honorer di seluruh Indonesia yang sempat merasa kehilangan harapan setelah tidak berhasil dalam seleksi CPNS.

Dengan jalur alternatif ini, pemerintah memberi sinyal bahwa tidak ada pengabdian yang sia-sia, dan setiap kontribusi yang diberikan tetap dihargai serta diakomodasi melalui regulasi yang jelas.

Masyarakat dan para honorer yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini disarankan untuk segera berkoordinasi dengan instansi tempat mereka mengabdi, serta mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB dan BKN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Menpan RB Rini Widyantini #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu