Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Akhirnya! Batas Usia Dalam Rekrutmen Kerja di Wilayah Jawa Timur Dihapuskan, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah

Internship Radar Kediri • Rabu, 7 Mei 2025 | 19:45 WIB
Akhirnya! Batas Usia Dalam Rekrutmen Kerja di Wilayah Jawa Timur akan Dihapuskan, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah
Akhirnya! Batas Usia Dalam Rekrutmen Kerja di Wilayah Jawa Timur akan Dihapuskan, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah

JP Radar Kediri - Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah komando Gubernur Khofifah Indar Parawansa terus menunjukkan komitmen kuat dalam menekan angka pengangguran terbuka di wilayahnya. Salah satu langkah terobosan yang kini tengah digulirkan adalah penghapusan syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja, baik di sektor publik maupun swasta.

Kebijakan ini dicanangkan untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi oleh para pencari kerja, khususnya mereka yang berusia di atas 35 tahun, yang selama ini kerap menghadapi diskriminasi usia dalam proses seleksi kerja.

Kebijakan tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Gubernur yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, serta pelaku industri di Jawa Timur. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan maupun lembaga penyedia lapangan kerja dilarang menetapkan batasan usia yang tidak relevan terhadap jenis pekerjaan yang ditawarkan.

Menurut Gubernur Khofifah, dunia kerja semestinya menempatkan kompetensi, pengalaman, dan integritas sebagai tolok ukur utama dalam proses seleksi karyawan, bukan semata-mata berdasarkan usia pelamar.

Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan pasal 6 yang secara tegas melarang adanya perlakuan diskriminatif di tempat kerja.

Selain itu, SE ini juga memperkuat pelaksanaan Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan atas dasar apapun, termasuk usia, tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pemprov Jatim tidak hanya mengimbau sektor swasta untuk patuh terhadap kebijakan ini, namun juga akan menerapkannya secara langsung dalam lingkup rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintahan provinsi.

Hal ini mencakup rekrutmen di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa pihak ketiga yang bermitra dengan pemerintah, hingga program padat karya yang didanai oleh APBD.

Tak terkecuali, pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diwajibkan mengacu pada prinsip kesetaraan tanpa membatasi usia pelamar.

Lebih dari itu, kebijakan ini turut menegaskan bahwa penyandang disabilitas juga harus diberikan peluang yang sama dalam proses rekrutmen, selama memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan jabatan.

Gubernur Khofifah menilai bahwa inklusi tenaga kerja dari berbagai latar belakang, baik dari sisi usia maupun kondisi fisik, adalah bentuk kemajuan yang harus dicapai oleh Jawa Timur untuk membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, kompetitif, dan manusiawi.

Dengan adanya langkah progresif ini, Pemprov Jatim berharap bisa menciptakan iklim pasar kerja yang lebih sehat dan inklusif, di mana setiap warga negara, tanpa memandang usia, dapat memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah.

Langkah ini sekaligus diharapkan mampu menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #berita #batas usia #khofifah #gubernur #rekrutmen #lowongan kerja #dihapus #jatim #hari #Ini