Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Baik! Menpan RB sudah Atur Skema UMK Jadi Patokan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran 38 Daerah di Jawa Timur

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 7 Mei 2025 | 19:07 WIB
Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penetapan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, dan menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan memperoleh gaji yang besarannya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah tempat mereka bekerja.

Ketentuan ini dirancang untuk memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, namun belum berkesempatan diangkat menjadi ASN secara penuh.

Baca Juga: Hore! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh sedang Disiapkan Pemerintah, Ini Persyaratan dan Tahapannya

Selain itu, skema ini juga mempertimbangkan penghasilan terakhir yang diterima tenaga honorer sebelum diangkat sebagai PPPK, sehingga tidak ada penurunan kesejahteraan pasca perubahan status kepegawaian.

Untuk wilayah Jawa Timur sendiri, tercatat ada 38 kabupaten/kota yang akan menerapkan skema gaji ini. Beberapa daerah dengan UMK tertinggi antara lain Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753, disusul Kabupaten Gresik dengan Rp4.874.133, serta Kabupaten Sidoarjo yang menetapkan UMK sebesar Rp4.870.511.

Sementara itu, untuk daerah-daerah di wilayah tapal kuda dan Mataraman seperti Kota Malang dan Kabupaten Kediri, besaran gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti UMK lokal yang rata-rata berada di angka Rp3 jutaan.

Kebijakan ini menyasar para tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mereka yang telah mengikuti proses seleksi PPPK atau CPNS pada tahun 2024 namun belum berhasil lulus atau belum mendapat formasi.

Baca Juga: Resmi! Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang Masuk Kriteria Ini Tidak Akan Cair Gaji ke 13

Jabatan yang dapat diisi melalui mekanisme ini cukup beragam, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga jabatan fungsional teknis lainnya, termasuk tenaga administrasi dan pengelola layanan publik.

Setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pegawai akan menandatangani perjanjian kerja yang memuat rincian masa kerja, uraian tugas, hak dan kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi.

Mereka juga akan menerima Nomor Induk PPPK dan mendapatkan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun dalam kapasitas paruh waktu. Status ini akan memberikan perlindungan hukum serta pengakuan formal terhadap kontribusi mereka dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Adapun sumber pendanaan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tidak dibebankan sepenuhnya pada anggaran belanja pegawai rutin, melainkan bisa berasal dari sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji PPPK Tahun 2025 Naik, Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Lewat Perpres

Hal ini diharapkan dapat memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah dalam mengelola belanja pegawai, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang diberikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat mempercepat proses reformasi birokrasi dengan mengoptimalkan keberadaan tenaga profesional yang selama ini berada di luar sistem formal ASN.

Di saat yang sama, langkah ini juga menjadi wujud komitmen negara dalam memberikan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Untuk wilayah Jawa Timur, berikut rincian UMK 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #menpan rb #pppk 2025 #Gaji PPPK paruh waktu #radar kediri terkini