Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hore! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh sedang Disiapkan Pemerintah, Ini Persyaratan dan Tahapannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 6 Mei 2025 | 22:20 WIB

gambaran para peserta PPPK sedang tes.
gambaran para peserta PPPK sedang tes.

JP Radar Kediri - Harapan ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai instansi pemerintah akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis keputusan penting yang membuka peluang besar bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan secara resmi mulai disosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri di bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

Dengan adanya skema pengangkatan ini, PPPK paruh waktu berpeluang mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti, sekaligus akses terhadap hak-hak ASN secara utuh seperti tunjangan, jaminan sosial, dan pengembangan karier jangka panjang.

Baca Juga: Jangan Main-Main! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini

Pemerintah berharap, melalui peningkatan status ini, kualitas layanan publik juga dapat terdongkrak karena para pegawai menjadi lebih termotivasi dan merasa dihargai atas kontribusinya.

Meski kabar ini menggembirakan, tidak serta-merta seluruh PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses pengangkatan bisa berjalan sesuai regulasi.

Pertama, kinerja PPPK harus tercatat baik secara berkala, baik dalam evaluasi triwulan maupun tahunan yang dilakukan oleh atasan langsung atau instansi pengelola kepegawaian.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Risau, Pemerintah Siapkan Skema Pengalihan ke Status Penuh Waktu

Kedua, instansi tempat PPPK bertugas harus memiliki alokasi anggaran yang cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu.

Ketiga, calon PPPK penuh waktu wajib telah memiliki Nomor Induk PPPK yang sah dan terdaftar secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan pengangkatan juga akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Instansi pemerintah akan mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada BKN, disertai dokumen pendukung seperti laporan kinerja, surat rekomendasi, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, BKN akan mengeluarkan keputusan resmi terkait pengangkatan, dan PPPK bersangkutan akan mulai menerima hak dan kewajiban sebagai ASN penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

Sejumlah PPPK paruh waktu di Kediri, terutama yang sudah mengabdi selama lebih dari lima tahun, menyambut kabar ini dengan penuh harapan.

Mereka mengaku telah menantikan kepastian status sejak lama, mengingat selama ini mereka bekerja hampir setara dengan ASN penuh namun dengan hak yang terbatas.

Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan pusat ini dan melakukan pendataan secara menyeluruh agar proses pengangkatan bisa berjalan tanpa hambatan administratif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak kepada tenaga kerja sektor publik, khususnya mereka yang telah lama bekerja di garis depan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: UU ASN 2023 akan Direvisi usai jadi Sorotan! Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat PPPK?

Tidak hanya itu, pengangkatan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan status kepegawaian yang selama ini menjadi sorotan publik dan media.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #PPPK Paruh Waktu #menpan rb #PPPK Penuh Waktu