Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Waduh! Meski SK Sudah di Tangan, Gaji CPNS Hanya Dibayarkan 80 Persen, Ini Penjelasan Resminya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 6 Mei 2025 | 22:10 WIB
CPNS saat sedang tes
CPNS saat sedang tes

JP Radar Kediri - Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah diserahkan dan secara resmi diterima oleh para peserta yang lolos seleksi, kenyataannya mereka belum menerima gaji secara penuh sesuai ketentuan gaji pokok PNS.

Sejumlah CPNS di wilayah Kediri dan sekitarnya mulai mempertanyakan perihal hak mereka, sebab hingga saat ini, gaji yang diterima baru mencapai sekitar 80 persen dari besaran yang seharusnya mereka terima secara utuh setiap bulan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pernyataan resminya menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji secara penuh tersebut bukan karena adanya pengurangan hak atau kelalaian administrasi, melainkan karena masih berlangsungnya sejumlah proses administratif yang harus dilalui oleh para CPNS sebelum resmi menjalankan tugas sebagai ASN secara penuh.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Tak Dibuka untuk Semua, Hanya Kategori Tertentu Ini yang Boleh Melamar

Salah satu proses penting yang masih berjalan adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menjadi syarat mutlak sebelum CPNS bisa mendapatkan haknya secara lengkap, termasuk gaji penuh dan tunjangan lainnya.

Selain NIP, dokumen penting lainnya yang belum sepenuhnya diterbitkan adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Surat ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan tanggal mulai tugas resmi CPNS di unit kerja masing-masing.

Selama SPMT belum ditandatangani dan diverifikasi, maka pengangkatan CPNS masih dianggap belum efektif secara hukum administratif, sehingga berdampak pada perhitungan gaji yang hanya dibayarkan secara parsial.

BKN menargetkan bahwa seluruh proses administrasi terkait penetapan NIP dan penerbitan SPMT akan rampung paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Info Terbaru Mei 2025! Proses Penetapan NIP CPNS 2024 Dikebut, BKN Minta 15 Instansi Ini Segera Tuntaskan SKB

Jika target ini tercapai, maka para CPNS yang telah menerima SK akan resmi mulai bertugas dan menjalankan tanggung jawabnya secara penuh mulai 1 Oktober 2025.

Setelah tanggal tersebut, barulah seluruh hak sebagai ASN aktif termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, serta berbagai komponen penghasilan lainnya akan diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah CPNS yang sudah mulai mengikuti orientasi kerja di instansi masing-masing menyampaikan harapan agar proses administratif ini bisa dipercepat, mengingat kebutuhan finansial mereka yang cukup mendesak, terutama bagi mereka yang sudah melakukan perpindahan tempat tinggal atau meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengabdi sebagai ASN.

Baca Juga: Info Terbaru Mei 2025! Proses Penetapan NIP CPNS 2024 Dikebut, BKN Minta 15 Instansi Ini Segera Tuntaskan SKB

Mereka berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan kepastian dan perhatian terhadap kesejahteraan CPNS, khususnya selama masa transisi menuju pengangkatan penuh.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa keterlambatan pembayaran gaji secara penuh bukan merupakan bentuk ketidakadilan atau pemotongan sepihak dari pemerintah, melainkan bagian dari proses regulasi dan administrasi kepegawaian yang harus ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak CPNS akan diberikan secara lengkap setelah seluruh tahapan proses administrasi dinyatakan selesai dan sah secara hukum.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Gaji CPNS 80 persen #gaji CPNS BKN #BKN 2025