Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sah! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Ketentuan Masuk SD Tahun 2025 Tanpa Tes Calistung, Begini Alasannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 6 Mei 2025 | 21:10 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu

JP Radar Kediri - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan tersebut menghapuskan syarat tes kemampuan, seperti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), yang selama ini menjadi salah satu indikator utama bagi calon peserta didik untuk bisa diterima di SD.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan dasar tanpa adanya kendala terkait kemampuan akademik awal.

Baca Juga: Alhamdulillah! Cair Rp 3 Juta untuk Guru dari Mendikdasmen, Honorer juga Dapat Intensif Segini

Dengan dihapusnya tes calistung, sistem PPDB menjadi lebih inklusif, sehingga tidak ada lagi diskriminasi yang mungkin terjadi hanya karena kemampuan membaca atau berhitung calon siswa pada usia yang masih dini.

Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri anak-anak, yang sering kali terhambat karena terbatasnya kemampuan akademik mereka pada saat usia yang masih sangat muda.

Lebih lanjut, dalam kebijakan baru ini, juga ditetapkan bahwa batas usia minimal untuk memasuki jenjang pendidikan SD adalah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Namun, anak dengan usia tersebut diharapkan memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis yang baik, agar bisa mengikuti proses pembelajaran dengan optimal.

Baca Juga: Bukan 7 Tahun ! Ini Syarat Usia Minimal masuk SD untuk SPMB 2025, Cek Aturannya

Sementara itu, usia prioritas untuk anak yang bisa masuk SD adalah 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan proses seleksi penerimaan siswa baru di SD dapat berlangsung secara lebih adil, merata, dan tidak membebani orang tua yang mungkin khawatir anaknya tidak bisa mengikuti tes kemampuan akademik.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan agar setiap anak Indonesia bisa memperoleh pendidikan dasar yang berkualitas, terlepas dari latar belakang pendidikan orang tua dan kemampuan akademik mereka pada saat masuk sekolah.

Baca Juga: Kuota Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB SMA Negeri di Kota Kediri Naik

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di jenjang dasar dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing, tanpa harus terhambat oleh tes kemampuan yang sering kali menjadi beban awal yang tidak perlu.

Dengan demikian, anak-anak dapat belajar dengan lebih rileks dan fokus pada pengembangan kecerdasan mereka secara holistik.

Para pendidik dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyambut kebijakan ini dengan baik dan mempersiapkan diri untuk menyesuaikan proses PPDB dengan aturan baru yang berlaku.

Meskipun tanpa tes calistung, diharapkan proses penerimaan tetap dapat mempertimbangkan kesiapan psikologis dan sosial anak, sehingga mereka siap mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dengan baik.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Mendikdasmen Abdul Mu ti #radar kediri #SPMB SD #SPMB 2025