JP Radar Kediri - Pemerintah kembali menegaskan aturan tegas bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK paruh waktu yang mengajukan permohonan pindah instansi setelah resmi diangkat, secara otomatis akan dianggap telah mengundurkan diri.
Aturan ini berlaku mutlak, tanpa pengecualian, dan menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Aturan tersebut ditetapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga konsistensi dan keberlangsungan penempatan pegawai sesuai kebutuhan formasi yang telah dirancang secara matang oleh masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Risau, Pemerintah Siapkan Skema Pengalihan ke Status Penuh Waktu
Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan jabatan atau distribusi pegawai yang tidak merata akibat adanya perpindahan secara sepihak dari PPPK yang baru saja diangkat.
Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Bagi para tenaga honorer maupun calon pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya jalur PPPK paruh waktu, pemerintah mengimbau agar mempertimbangkan secara matang lokasi penempatan sebelum mengikuti proses seleksi.
Sebab, jika seseorang sudah menyetujui penempatan di suatu daerah dan kemudian berkeinginan pindah ke instansi lain setelah resmi diangkat, maka konsekuensinya adalah dianggap mengundurkan diri, dan status PPPK-nya pun akan dicabut.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak, terutama para honorer, memiliki pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi hukum dan administratif yang akan timbul jika melakukan pengajuan mutasi setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah menilai langkah ini penting sebagai bagian dari reformasi birokrasi, agar ke depan tidak lagi terjadi mobilitas pegawai yang tidak terkendali dan merugikan instansi pengusul yang telah mengalokasikan anggaran serta kebutuhan SDM secara spesifik.
Baca Juga: Sah! Sesuai UU ASN 2023 Batas Usia PPPK Ditetapkan Segini oleh Menkeu Sri Mulyani
Sebagai catatan, PPPK berbeda dari PNS dalam hal hak mutasi atau pemindahan. Jika PNS memiliki keleluasaan untuk mengajukan mutasi antarinstansi dengan prosedur tertentu, maka PPPK — khususnya yang berstatus paruh waktu tidak diberikan ruang tersebut karena perjanjian kerjanya bersifat lebih terbatas dan berbasis pada kebutuhan jangka pendek instansi.
Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan pemerintah sangat jelas, jangan terburu-buru mendaftar hanya demi mengejar status ASN tanpa mempertimbangkan lokasi dan konsekuensi jangka panjangnya.
Pastikan bahwa keputusan yang diambil saat memilih lokasi penempatan benar-benar sudah melalui pertimbangan serius, baik dari sisi pribadi maupun keluarga.
Sebab, satu langkah keliru seperti mengajukan pindah pasca pengangkatan bisa berujung pada kehilangan status dan kesempatan sebagai aparatur sipil negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira