JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada tahun 2025 diperkirakan bisa dilakukan lebih awal, sebelum bulan Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para pensiunan PNS menghadapi sejumlah kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya yang cukup besar.
Sri Mulyani menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan salah satu prioritas utama pemerintah, dan proses pencairannya akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Resmi dari Presiden! Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair, Namun Ada Pengecualian
Kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh para aparatur negara selama bertugas, pemerintah berkomitmen untuk memberikan hak-hak finansial kepada pensiunan PNS dengan sebaik-baiknya.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13, diharapkan pensiunan PNS dapat merasa lebih tenang dalam menghadapi berbagai pengeluaran, termasuk biaya pendidikan anak atau cucu mereka yang biasanya meningkat di awal tahun ajaran baru.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Beri Bocoran Gaji ke-13 Pensiunan Harus Dipotong Gara-gara Ini! Cek Penjelasannya
Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada kendala yang berarti.
Para pensiunan PNS diimbau untuk mempersiapkan diri dan memastikan data yang diperlukan sudah terverifikasi, sehingga mereka dapat segera menerima hak mereka dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan pencairan gaji ke-13 yang dilakukan lebih awal, diharapkan pensiunan PNS dapat lebih siap menghadapi berbagai kebutuhan, baik itu untuk keperluan pribadi maupun keluarga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan PNS dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kualitas hidup mereka di masa pensiun.
Baca Juga: Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Tunjangan Suami Istri di Gaji ke-13 PNS Kategori Tertentu Resmi Dihapus
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membantu mereka dalam merencanakan keuangan untuk masa depan yang lebih baik.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira