JP Radar Kediri– Wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, khususnya dari kalangan tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kediri Raya.
Revisi ini dirancang sebagai bentuk respon terhadap berbagai kendala yang muncul dalam implementasi aturan tersebut sejak disahkan.
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus utama dalam revisi UU ASN ini adalah mengenai keberadaan dan status tenaga honorer yang selama ini telah lama menjadi bagian penting dalam roda pelayanan pemerintahan, namun belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan hukum yang pasti.
Dalam beleid yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa istilah "tenaga honorer" resmi dihapus, dan instansi pemerintahan dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN di luar skema yang diatur oleh undang-undang.
Meski demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak instansi yang bergantung pada keberadaan tenaga honorer untuk menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat.
DPR RI, bersama pemerintah pusat, kini tengah membahas langkah-langkah konkret untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN tersebut.
Revisi ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang atas persoalan tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing statusnya, serta menjamin kejelasan jenjang karier bagi mereka, baik melalui jalur pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada lagi ketimpangan antara tenaga ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintahan, terutama yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa status yang tetap.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar proses penataan tenaga honorer bisa berjalan merata dan adil di seluruh Indonesia, termasuk di kota dan kabupaten Kediri.
Pemerintah daerah, termasuk di wilayah Kediri, didorong untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru dan mulai fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah ada sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja berbasis analisis jabatan agar pengangkatan PPPK bisa dilakukan secara terencana dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan adanya revisi UU ASN yang sedang diproses ini, para tenaga honorer diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas status mereka, sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan perlindungan dan hak yang selama ini belum mereka nikmati secara penuh.
Masyarakat pun berharap, kebijakan ini tidak sekadar menjadi wacana politik, melainkan benar-benar diwujudkan demi meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan pegawai pemerintahan yang selama ini berada di garis depan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira