Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Orang Tua Bergaji Rp4 Juta Masih Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 4 Mei 2025 | 21:17 WIB
KIP yang kini disebut PIP
KIP yang kini disebut PIP

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pelajar dari keluarga prasejahtera untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025.

Program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini menjadi harapan besar bagi banyak lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap ingin melanjutkan kuliah.

Tak hanya berlaku untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), KIP Kuliah juga bisa digunakan oleh mahasiswa yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga: Usai Pengumuman SNBP 2025, Simak Syarat Besaran Gaji Orang Tua yang Bisa Dapat KIP Kuliah 2025

Namun, calon penerima bantuan ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama berkaitan dengan penghasilan orang tua atau wali.

Sesuai ketentuan terbaru yang dirilis, batas penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali calon mahasiswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah maksimal sebesar Rp4 juta per bulan.

Jika penghasilan keluarga lebih dari angka tersebut, masih ada peluang untuk mendaftar KIP Kuliah asalkan jumlah penghasilan dibagi rata per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu per bulan.

Artinya, meskipun total penghasilan cukup besar, jika jumlah tanggungan keluarga banyak, peluang untuk lolos seleksi KIP Kuliah tetap terbuka lebar.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar hingga Rincian Bantuan Biaya yang Diterima

Tak hanya itu, sebagai bentuk bukti kondisi ekonomi yang terbatas, calon peserta juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Surat ini harus dilegalisasi agar sah secara administratif. Verifikasi kelayakan akan dilakukan oleh pihak kampus setelah peserta dinyatakan lolos seleksi masuk.

Program KIP Kuliah 2025 juga menetapkan delapan kelompok prioritas yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan.

Beberapa di antaranya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar saat SMA, siswa dari keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta mereka yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Baca Juga: Resmi dari Presiden! Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair, Namun Ada Pengecualian

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi pelajar dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau mereka yang terdampak bencana serta korban konflik sosial.

Untuk mendaftar, calon mahasiswa perlu melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dengan menyiapkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi informasi detail tentang kondisi ekonomi keluarga, termasuk jumlah penghasilan dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Baca Juga: Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Tunjangan Suami Istri di Gaji ke-13 PNS Kategori Tertentu Resmi Dihapus

Jika seluruh data telah diverifikasi dan peserta dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi, pihak kampus akan memverifikasi ulang data ekonomi sebelum menetapkan apakah mahasiswa tersebut berhak menerima bantuan KIP Kuliah atau tidak.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa berprestasi yang terpaksa menghentikan impian menempuh pendidikan tinggi hanya karena masalah biaya.

KIP Kuliah menjadi jembatan bagi anak-anak bangsa menuju masa depan yang lebih baik melalui akses pendidikan yang merata dan inklusif.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Syarat KIP Kuliah 2025 #KIP 2025 #radar kediri terkini