Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Ditetapkan! Inilah 12 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 4 Mei 2025 | 19:11 WIB
Menteri PAN-RB Rini Widyantini
Menteri PAN-RB Rini Widyantini

JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa terdapat 12 kategori PPPK paruh waktu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah lama menjadi polemik di lingkungan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Teken UU ASN! Dua Kategori Honorer Ini Punya Peluang Besar Diangkat PPPK

Selain itu, keputusan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi para pegawai non-ASN yang selama ini bekerja dalam ketidakjelasan status.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu yang masuk dalam salah satu dari 12 kategori ini secara otomatis tidak akan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, meskipun telah bekerja cukup lama atau memiliki pengalaman kerja yang memadai.

Baca Juga: Jangan Main-Main! MenPAN RB akan Selidiki Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal

Adapun 12 kategori yang dimaksud, antara lain adalah:

  1. Pegawai yang secara sadar dan sukarela mengundurkan diri dari pekerjaannya.
  2. Pegawai yang telah meninggal dunia sebelum proses pengangkatan berlangsung.
  3. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ideologi negara, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pegawai yang mengalami gangguan kesehatan jasmani dan/atau rohani yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
  5. Pegawai yang memiliki catatan kinerja buruk dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama masa kerjanya.
  6. Pegawai yang terdampak restrukturisasi organisasi atau kebijakan pengurangan formasi pegawai di lingkungan instansinya.
  7. Pegawai yang terbukti terlibat dalam tindak pidana berat yang telah diputuskan melalui pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  8. Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
  9. Pegawai yang sedang menjalani masa hukuman pidana dengan vonis lebih dari dua tahun penjara.
  10. Pegawai yang diketahui aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
  11. Pegawai yang terlibat dalam tindak pidana jabatan atau kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
  12. Pegawai yang tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi basis utama validasi status kepegawaian.

Baca Juga: Sesuai UU ASN yang Disahkan Sri Mulyani! Ini Tugas Baru Honorer yang Diangkat PPPK, Apa Saja?

Meski begitu, bagi PPPK paruh waktu yang tidak termasuk dalam 12 kategori di atas, pemerintah masih membuka peluang untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, dengan catatan bahwa pengangkatan tersebut harus sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam reformasi birokrasi dan tata kelola kepegawaian, yang tidak hanya menekankan efisiensi, tetapi juga akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengangkatan aparatur negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #menpan rb #PPPK Penuh Waktu #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #radar kediri terkini