JP Radar Kediri - Upaya serius terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan adil bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Baru-baru ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 560/2286/204.6/2025 yang memuat larangan tegas bagi perusahaan atau lembaga mana pun untuk mencantumkan syarat batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respon konkret terhadap keluhan dan keresahan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun, yang selama ini merasa terdiskriminasi dan kehilangan peluang kerja hanya karena faktor usia, meskipun mereka memiliki pengalaman kerja yang luas serta kompetensi yang tidak kalah dibandingkan kelompok usia muda.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari komitmen kuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin mewujudkan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi usia yang selama ini masih banyak ditemui dalam iklan lowongan kerja.
Ia menyebutkan bahwa rekrutmen seharusnya mengedepankan aspek kompetensi, keterampilan, serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan, bukan semata-mata ditentukan oleh umur pelamar.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jatim juga memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan, penyedia jasa, dan instansi pemerintahan agar segera menyesuaikan standar rekrutmen mereka dengan prinsip-prinsip nondiskriminatif.
Termasuk di dalamnya adalah membuka akses seluas-luasnya bagi para penyandang disabilitas yang selama ini juga seringkali terpinggirkan dari dunia kerja formal.
Kebijakan ini juga selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menekankan pentingnya perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kesempatan kerja.
Selain itu, SE ini juga mengacu pada Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999, yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, suku, maupun latar belakang lainnya.
Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dimulai dari lingkup internal pemerintahan, termasuk di antaranya BUMD, rekrutmen tenaga non-ASN dan PPPK, hingga proyek-proyek padat karya yang menggunakan anggaran daerah.
Langkah ini dimaksudkan agar pemerintah dapat menjadi teladan dalam menciptakan sistem rekrutmen yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Dengan diberlakukannya SE tersebut, diharapkan seluruh stakeholder di bidang ketenagakerjaan dapat bersama-sama membangun pasar kerja yang inklusif, memberdayakan potensi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira