Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Baik! Anak PNS dan PPPK yang Gugur Saat Bertugas Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp45 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 4 Mei 2025 | 06:50 WIB
Ilustrasi siswa SD.
Ilustrasi siswa SD.

JP Radar Kediri– Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga aparatur sipil negara.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja bisa mendapatkan beasiswa pendidikan dengan nominal yang cukup besar, yakni hingga Rp45 juta.

Program beasiswa ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari PNS dan PPPK yang gugur dalam tugas.

Besaran beasiswa yang diberikan tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh anak yang bersangkutan.

Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Teken UU ASN! Dua Kategori Honorer Ini Punya Peluang Besar Diangkat PPPK

Beasiswa Disesuaikan dengan Tingkat Pendidikan

Kepala instansi pemerintah yang menangani program ini menjelaskan bahwa dana beasiswa diberikan dalam bentuk tunjangan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan penerima.

Untuk anak usia prasekolah hingga tingkat SD sederajat, diberikan bantuan maksimal sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, bagi anak yang bersekolah di tingkat SMP sederajat, diberikan Rp35 juta, dan untuk tingkat SMA sederajat, beasiswa yang disiapkan sebesar Rp25 juta.

Jika anak sedang menempuh pendidikan tinggi (diploma atau sarjana), maka dana bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Sesuai UU ASN yang Disahkan Sri Mulyani! Ini Tugas Baru Honorer yang Diangkat PPPK, Apa Saja?

Hanya untuk Dua Anak dan Ada Syarat Tambahan

Namun, beasiswa ini tidak serta merta diberikan kepada seluruh anak dari PNS dan PPPK. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, anak yang menerima beasiswa harus merupakan anak dari PNS atau PPPK aktif yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, anak penerima beasiswa belum menikah, belum bekerja, dan masih berada dalam usia pendidikan, dengan batas usia maksimal 25 tahun.

Beasiswa ini hanya diberikan untuk maksimal dua orang anak dari setiap peserta JKK yang wafat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Satpam Honorer Naik Mulai 2025, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Besarannya

Pemerintah menegaskan bahwa program ini tidak berlaku bagi anak dari pensiunan PNS maupun PPPK yang sudah tidak lagi aktif bekerja.

Program ini sepenuhnya difokuskan untuk membantu keluarga yang terdampak secara langsung akibat kecelakaan kerja yang menimpa pegawai aktif.

Diharapkan Bisa Meringankan Beban Keluarga

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan tidak hanya mendapat jaminan sosial, tetapi juga semangat dan dukungan untuk melanjutkan hidup.

Terutama dalam hal pendidikan anak, yang merupakan salah satu aspek penting untuk masa depan keluarga.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #sri mulyani #beasiswa anak ASN #beasiswa anak berprestasi