Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hore! Sri Mulyani Teken UU ASN! Dua Kategori Honorer Ini Punya Peluang Besar Diangkat PPPK

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:37 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

JP Radar Kediri – Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bergerak cepat untuk menindaklanjuti regulasi tersebut dengan menetapkan kriteria baru bagi tenaga honorer yang memiliki potensi besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa ada dua kategori tenaga non-ASN atau honorer yang akan diprioritaskan dalam proses seleksi dan pengangkatan PPPK.

Kategori pertama adalah para tenaga honorer yang telah terdata secara resmi dan tervalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik melalui pendataan sebelumnya maupun sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Sesuai UU ASN yang Disahkan Sri Mulyani! Ini Tugas Baru Honorer yang Diangkat PPPK, Apa Saja?

Sedangkan kategori kedua adalah tenaga honorer yang memiliki pengalaman kerja relevan dan kompetensi di bidang yang sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang akan dilamar, sehingga dianggap memenuhi kebutuhan instansi pemerintah.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah, terutama yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas pelayanan publik tanpa kejelasan status kepegawaian.

Untuk itu, dalam mekanisme pengangkatan PPPK tahun ini, pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 80 persen dari total kuota formasi akan diberikan kepada dua kategori honorer tersebut, sebagai bentuk afirmasi dan penghargaan atas dedikasi mereka.

Baca Juga: Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Tunjangan Suami Istri di Gaji ke-13 PNS Kategori Tertentu Resmi Dihapus

Sementara itu, sisanya, yaitu sebesar 20 persen, dialokasikan untuk formasi umum yang bisa diikuti oleh pelamar dari kalangan non-honorer, dan akan diseleksi berdasarkan passing grade serta peringkat tertinggi dalam ujian seleksi.

Namun demikian, meskipun mendapat prioritas, para tenaga honorer tetap harus melalui tahapan seleksi administratif dan penilaian kompetensi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka layak dan mampu menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pengangkatan PPPK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.

Baca Juga: Resmi! UU ASN Disahkan Menkeu Sri Mulyani, Honorer Tahap 1 dan 2 Bakal Diangkat PPPK Setara ASN

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN secara nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN, yang menargetkan penghapusan status honorer secara bertahap dan menyeluruh hingga akhir tahun 2024.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer Jadi ASN PPPK #radar kediri #Honorer 2025