Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Harus Siap dengan Aturan Jam Kerja Ini! Cek Aturannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 3 Mei 2025 | 05:46 WIB
Honorer yang diangkat PPPK paruh waktu.
Honorer yang diangkat PPPK paruh waktu.

JP Radar Kediri – Kabar penting datang bagi para tenaga honorer di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, namun belum berhasil lolos atau belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.

Meski tidak lolos seleksi penuh waktu, mereka yang memenuhi sejumlah syarat tetap diberi kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syarat yang dimaksud antara lain adalah telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki masa pengabdian atau kerja minimal dua tahun secara terus-menerus, dan telah mengikuti proses seleksi PPPK tahun anggaran sebelumnya.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pengaturan jam kerja. Berbeda dari ASN maupun PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam setiap harinya.

Dengan demikian, dalam seminggu, total jam kerja PPPK paruh waktu mencapai sekitar 18 jam 45 menit.

Walaupun jam kerja lebih singkat, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang layak.

Mereka akan menerima upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan minimal besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Jika daerah telah memiliki ketetapan upah minimum regional (UMR), maka pembayaran gaji akan disesuaikan dengan standar tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengakomodasi keberadaan tenaga honorer yang selama ini masih menggantung nasibnya, terutama menjelang penghapusan status honorer dari sistem kepegawaian nasional.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kelangsungan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor-kantor pemerintahan.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu untuk mengikuti informasi resmi yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi lanjutan, serta pengaturan teknis lainnya akan disampaikan melalui kanal informasi resmi milik pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pppk #asn #2024