Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Tunjangan Suami Istri di Gaji ke-13 PNS Kategori Tertentu Resmi Dihapus

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 3 Mei 2025 | 05:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani sahkan UU ASN.
Menkeu Sri Mulyani sahkan UU ASN.

JP Radar Kediri - Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian kebijakan anggaran, khususnya dalam komponen pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2025.

Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terdapat sejumlah perubahan penting dalam struktur perhitungan gaji ke-13 yang selama ini rutin diterima oleh para abdi negara.

Salah satu perubahan paling mencolok dan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan PNS, adalah penghapusan komponen tunjangan suami atau istri dari daftar komponen gaji ke-13 bagi pegawai dengan status tertentu.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang tengah menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah baik yang berlokasi di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak menerima gaji dari negara secara langsung, tidak lagi berhak menerima komponen tunjangan keluarga, termasuk tunjangan suami atau istri, saat gaji ke-13 dibayarkan.

Baca Juga: Sesuai UU ASN yang Disahkan Sri Mulyani! Ini Tugas Baru Honorer yang Diangkat PPPK, Apa Saja?

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran negara, yang dinilai perlu dilakukan guna mengoptimalkan belanja pemerintah serta memastikan agar alokasi anggaran tetap tepat sasaran, khususnya dalam situasi ekonomi yang masih memerlukan pengelolaan fiskal secara hati-hati dan disiplin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa meskipun terdapat penyesuaian dalam jumlah atau komponen yang diterima, secara umum pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan sebagaimana mestinya.

Pemerintah menargetkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, dengan proses administrasi dan teknis yang saat ini tengah dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Lebih lanjut, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunjangan suami/istri ini tidak bersifat menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi kategori PNS tertentu sesuai kriteria yang telah disebutkan dalam regulasi terbaru tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Satpam Honorer Naik Mulai 2025, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Besarannya

Dengan demikian, PNS aktif yang bekerja di lingkungan pemerintahan dan menerima gaji penuh dari negara masih tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut sebagai bagian dari gaji ke-13 mereka.

Pemerintah berharap, dengan adanya penyesuaian ini, para PNS yang terdampak dapat memahami dan menerima kebijakan tersebut dengan lapang dada, mengingat kebijakan ini merupakan upaya jangka panjang untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip keuangan negara yang akuntabel.

Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi selanjutnya dari instansi masing-masing atau dari Kementerian Keuangan terkait rincian teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Satpam Honorer Naik Mulai 2025, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Besarannya

Pemerintah juga menjamin bahwa informasi akan disampaikan secara terbuka guna menghindari kesimpangsiuran informasi di lapangan.

Dengan perombakan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 tetap dapat menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi PNS, namun pada saat yang sama tetap menjaga kelangsungan fiskal negara secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #gaji ke 13 ASN 2025 #tunjangan suami istri PNS #menkeu sri mulyani #gaji ke 13 cair