Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jangan Main-Main! MenPAN RB akan Selidiki Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 3 Mei 2025 | 01:52 WIB

MenPAN RB Rini Widyantini
MenPAN RB Rini Widyantini


JP Radar Kediri - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan akan melakukan pengecekan terhadap pemerintah daerah yang mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menurut Rini, pengangkatan PPPK harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025. Ia mengingatkan agar para kepala daerah benar-benar mengacu pada arahan Kementerian PANRB .

Rini menambahkan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas sanksi terhadap pemerintah daerah yang melanggar ketentuan ini.

Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah sejak undang-undang ini mulai berlaku.

Pemerintah menekankan pentingnya penataan pegawai non-ASN untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Oleh karena itu, pengangkatan PPPK harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepada pemerintah daerah di wilayah Kediri, diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Menteri Rini juga menyoroti adanya praktik 'nakal' di beberapa daerah yang masih mengangkat pegawai non-ASN.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang ASN dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap agar seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan profesional.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan PPPK di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga proses pengangkatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer Jadi ASN PPPK #radar kediri #Menpan RB Rini Widyantini #pppk 2025 #Honorer 2025