Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sesuai UU ASN yang Disahkan Sri Mulyani! Ini Tugas Baru Honorer yang Diangkat PPPK, Apa Saja?

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 2 Mei 2025 | 21:31 WIB
Menkeu Sri Mulyani sahkan UU ASN.
Menkeu Sri Mulyani sahkan UU ASN.

JP Radar Kediri – Pemerintah kini memberikan kepastian status dan tugas bagi para tenaga honorer yang telah berhasil lolos seleksi dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian ini datang setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu.

Dengan adanya pengesahan UU ASN tersebut, para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status akhirnya mendapatkan pengakuan formal sebagai bagian dari ASN.

Melalui Pasal 21 UU tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK memiliki hak-hak yang melekat dan wajib dipenuhi oleh negara.

Setidaknya terdapat tujuh jenis hak yang dijamin dalam peraturan tersebut, di antaranya meliputi hak untuk memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hak atas berbagai jenis tunjangan serta fasilitas pendukung pekerjaan, dan juga penghargaan sebagai bentuk motivasi atas pengabdian dan kinerjanya.

Proses seleksi untuk menjadi PPPK sendiri dilakukan dalam beberapa tahapan.

Saat ini, seleksi kompetensi tahap pertama telah selesai dilaksanakan dan hasilnya diumumkan secara bertahap, sementara tahap kedua masih berada dalam proses seleksi administrasi.

Setelah seluruh tahapan seleksi selesai dan NIP PPPK diterbitkan, tenaga honorer yang lolos akan langsung mendapatkan penugasan sesuai dengan jabatan dan kebutuhan instansi tempat mereka bekerja.

Ketentuan ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam menata ulang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan Pasal 65 dalam UU ASN yang baru, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ini berarti seluruh pengangkatan pegawai wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terbuka.

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 sebagai tenggat akhir penataan tenaga non-ASN.

Tenaga honorer yang hingga waktu tersebut belum berhasil memperoleh status PPPK dipastikan tidak akan diangkat sebagai ASN dan secara otomatis tidak lagi masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Dengan status baru sebagai PPPK, para mantan tenaga honorer kini dituntut untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.

Pemerintah berharap, dengan reformasi ini, pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif dan kualitas sumber daya manusia ASN akan semakin meningkat.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#sri mulyani #pppk #asn #gaji ke 13