JP Radar Kediri - Hari Buruh, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, memiliki sejarah panjang yang berakar pada perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang lebih baik.
Peringatan ini dikenal sebagai May Day, dan telah menjadi simbol solidaritas buruh di seluruh dunia.
Pada akhir abad ke-19, kondisi kerja bagi para buruh sangat buruk. Mereka harus bekerja hingga 16 jam sehari, sering kali dalam lingkungan yang tidak aman dan dengan upah yang sangat rendah.
Situasi ini mendorong munculnya gerakan buruh yang menuntut perubahan, terutama di Amerika Serikat.
Pada 1 Mei 1886, lebih dari 300.000 pekerja di berbagai kota di AS melakukan aksi mogok massal untuk menuntut jam kerja delapan jam sehari. Demonstrasi besar terjadi di Chicago, yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Haymarket.
Pada aksi tersebut, terjadi bentrokan antara buruh dan polisi, yang berujung pada pelemparan bom dan menyebabkan korban jiwa. Peristiwa ini menjadi titik balik dalam sejarah gerakan buruh.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para buruh, pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Sejak saat itu, peringatan May Day menjadi momentum bagi pekerja di berbagai negara untuk menyuarakan hak-hak mereka.
Peringatan May Day di Eropa awalnya merupakan festival rakyat tradisional, tetapi kemudian berubah menjadi simbol gerakan buruh.
Negara-negara seperti Uni Soviet dan blok Timur menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, yang dirayakan dengan parade besar dan aksi massa.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 di Surabaya, yang diorganisir oleh kelompok buruh lokal.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengakui pentingnya hak-hak buruh melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur buruh.
Namun, pada masa Orde Baru, peringatan May Day sempat dilarang. Baru pada tahun 1998, setelah Reformasi, gerakan buruh kembali mendapatkan kebebasan untuk memperingati May Day.
Akhirnya, pada tahun 2013, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Hari Buruh bukan sekadar hari libur, tetapi juga menjadi simbol perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik, upah yang layak, dan perlindungan sosial. Setiap tahun, buruh di berbagai negara menggelar demonstrasi dan aksi solidaritas untuk menuntut hak-hak mereka.
Meskipun banyak kemajuan telah dicapai, tantangan bagi pekerja masih ada, seperti eksploitasi tenaga kerja, ketidakadilan dalam sistem upah, dan kondisi kerja yang tidak aman.
Hari Buruh adalah pengingat bahwa perjuangan buruh telah membawa perubahan besar dalam dunia kerja, dan masih banyak hal yang perlu diperjuangkan demi kesejahteraan pekerja di masa depan.
Penulis: Laila Karima
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira