JP Radar Kediri - Langkah besar tengah dipersiapkan untuk mengubah wajah sistem ketenagakerjaan di tanah air, terutama yang berkaitan dengan status dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto, sudah berencana menghapus sistem kerja outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan oleh para pekerja.
Rencana tersebut sudah disuarakan dalam beberapa kesempatan. Sebagaimana diketahui, sistem outsourcing pertama kali diperkenalkan secara legal melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan di era Presiden Megawati.
Sistem ini membuka jalan bagi perusahaan atau instansi untuk mempekerjakan tenaga kerja melalui pihak ketiga, dengan tujuan awal untuk meningkatkan efisiensi.
Namun, dalam praktiknya, sistem ini kerap dikritik karena dianggap merugikan buruh, terutama dalam hal jaminan sosial, kepastian kerja, dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo telah mengambil langkah awal menuju penghapusan sistem tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2025.
PP ini bertujuan untuk menghapus outsourcing atau alih daya. Selain itu PP ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Baca Juga: Hari Buruh, Wali Kota Vinanda Pramesti Lepas 240 Jemaah Haji Kota Kediri
Nantinya sistem outsourcing di lingkungan pemerintahan secara bertahap akan dihapus, dan seluruh tenaga kerja non-ASN yang selama ini berada di bawah sistem outsourcing akan diarahkan untuk mengikuti jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi ASN secara umum.
Dalam keterangan resminya, Prabowo menegaskan bahwa penghapusan outsourcing bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pekerja.
“Tidak boleh ada lagi pekerja yang puluhan tahun tidak diangkat tetap. Kita harus beri kepastian dan kesejahteraan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4).
Langkah ini otomatis menghentikan praktik perekrutan tenaga kerja alih daya untuk posisi-posisi penting seperti operator produksi, teknisi, logistik, dan administrasi internal. Pekerjaan tersebut wajib diisi oleh karyawan tetap perusahaan.
Presiden Prabowo juga menjanjikan akan merevisi UU Ketenagakerjaan agar sejalan dengan kebijakan ini. “Negara harus hadir di sisi rakyat, terutama kaum buruh,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, jutaan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Kediri, berharap bisa mendapatkan masa depan kerja yang lebih pasti dan layak.
Baca Juga: Apa itu May Day yang dirayakan Setiap 1 Mei? Inilah sejarahnya
Bahkan di momen Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei ini, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa serikat buruh akan terus mengawal komitmen Presiden Prabowo, sekaligus mengingatkan bahwa sistem kerja kontrak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan dan hak-hak pekerja.
Ia menekankan pentingnya instruksi tegas dari Presiden kepada para menteri terkait untuk benar-benar menuntaskan penghapusan sistem outsourcing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira