JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akhirnya memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini berjasa menjaga keamanan di lingkungan instansi pemerintahan.
Mulai tahun anggaran 2025, gaji satuan pengamanan (satpam) honorer resmi mengalami kenaikan signifikan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Aturan ini tidak hanya berlaku di pusat, tetapi juga menyasar seluruh wilayah di Indonesia, mencakup 38 provinsi dari Sabang sampai Merauke.
Pemerintah memberikan standar baru terkait besaran biaya masukan, termasuk upah bagi satpam yang selama ini statusnya masih honorer di lembaga-lembaga pemerintahan.
Kenaikan gaji tersebut bukan hanya formalitas, namun juga menunjukkan perhatian negara terhadap peran vital satpam sebagai garda terdepan keamanan kantor-kantor pemerintahan.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta, gaji honorer satpam dipatok mencapai Rp6.065.000 per bulan—angka yang mencerminkan beban kerja dan biaya hidup ibu kota.
Baca Juga: Resmi! UU ASN Disahkan Menkeu Sri Mulyani, Honorer Tahap 1 dan 2 Bakal Diangkat PPPK Setara ASN
Sementara itu, di wilayah Papua Tengah, nominal gaji yang diberikan mencapai Rp4.794.000 per bulan, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi regional.
Menariknya, beberapa daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Papua Barat Daya juga tercatat mengalami kenaikan gaji serupa.
Namun begitu, tidak semua provinsi merasakan hal yang sama. Tercatat ada tiga provinsi yang tidak mendapat penyesuaian gaji bagi satpam honorer, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jambi.
Belum dijelaskan secara rinci alasan di balik tidak adanya kenaikan di tiga provinsi tersebut, namun hal ini tentu menjadi catatan penting ke depan bagi pemerataan kesejahteraan tenaga honorer.
Baca Juga: Sesuai UU ASN, Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK! Kecuali Dua Kategori Ini
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem kesejahteraan bagi para pekerja non-ASN yang masih berstatus kontrak atau tenaga lepas.
Diharapkan dengan adanya penyesuaian gaji ini, kinerja dan motivasi para satpam honorer bisa meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan sistem keamanan yang profesional dan andal di lingkungan birokrasi.
Kebijakan ini juga sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah tidak tutup mata terhadap kebutuhan tenaga pendukung di sektor publik, yang selama ini kadang luput dari perhatian dalam hal upah dan jaminan kerja.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira